triggernetmedia.com – Pemerintah belum mengambil keputusan terkait penetapan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurahman belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan penetapan status tersebut. Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Ya nanti kita lihat, ya,” ujar Dudung saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Kedatangan Dudung ke Istana untuk menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang secara khusus membahas penanganan karhutla. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Panglima TNI, Kapolri, perwakilan Kementerian Kehutanan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam rapat tersebut, Dudung dijadwalkan menyampaikan laporan mengenai perkembangan penanganan kebakaran di sejumlah daerah, di antaranya Sumatera Selatan, Kalimantan, dan Kepulauan Riau.
Laporan itu meliputi hasil penanganan yang telah dilakukan serta langkah-langkah lanjutan yang perlu menjadi prioritas pemerintah dalam mengendalikan kebakaran.
Dudung mengatakan, pengerahan personel dari TNI, Polri, dan satuan terkait sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti. Meski demikian, cakupan wilayah yang luas menjadi salah satu tantangan dalam upaya pemadaman dan pengendalian karhutla.
Di tengah situasi tersebut, desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional sebelumnya disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. Pada 21 Agustus 2026, ia meminta pemerintah menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional karena kondisi kebakaran dinilai semakin parah.
Menurut desakan tersebut, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi warga.
Hingga pernyataan Dudung disampaikan pada Senin (12/10/2026), pemerintah belum memberikan kepastian mengenai penetapan status bencana nasional untuk karhutla tersebut.










