triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik kini menelusuri asal-usul serta aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik memeriksa sembilan orang pada Selasa (18/8/2026). Mereka terdiri dari tujuh saksi dari pihak swasta, satu saksi dari perbankan, serta seorang ahli.
Sembilan orang yang diperiksa masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, seorang saksi dari pihak perbankan, dan ahli berinisial YH.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga berupaya mengungkap asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Empat Sprindik Jadi Dasar Pengusutan
Pengusutan perkara Febrie merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang kini ditangani Kejagung. Terdapat empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan sejumlah perkara.
Perkara tersebut meliputi dugaan TPPU terkait temuan emas dan valuta asing, dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta perkara korupsi batu bara yang diduga berkaitan dengan pemicu blackout.
Dalam perkara TPPU terbaru, Kejagung mengusut temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai sekitar Rp476 miliar. Aset tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan rumah milik Febrie di Sentul.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri. Dalam tiga perkara lainnya, Don Ritto masih diperiksa sebagai saksi.
Nurman Herin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.
Pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli akan terus dilakukan untuk mengurai rangkaian perkara, sekaligus menelusuri asal-usul dan pergerakan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.










