triggernetmedia.com – Kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik kembali memantik kekhawatiran publik. Di balik narasi peningkatan keamanan yang digaungkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, muncul pertanyaan tentang kesiapan negara melindungi data biometrik warga.
Indonesia memang telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku efektif sejak 2024. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai masih jauh dari harapan.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyebut UU PDP belum memberi jaminan perlindungan yang memadai, terutama ketika teknologi biometrik digunakan secara luas. Ia menilai ketiadaan aturan turunan dan belum terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi menjadi persoalan mendasar.
“Undang-undangnya sudah ada, tapi aturan pelaksanaannya belum juga terbit. Lembaga perlindungan data pribadi pun belum terbentuk. Ini membuat perlindungan data biometrik rentan,” kata Heru dalam diskusi publik di Jakarta.
Menurut Heru, penggunaan biometrik dalam registrasi kartu SIM tidak bisa dilepaskan dari prinsip perlindungan data pribadi. Tanpa pengawasan ketat dan audit keamanan yang independen, kebijakan ini berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data.
Ia menekankan pentingnya audit pengelolaan data biometrik yang dilakukan oleh lembaga independen, bukan hanya oleh pemerintah. “Semangat UU PDP justru menghadirkan pengawasan yang kritis dan mandiri. Audit seharusnya melibatkan unsur pemerintah dan swasta,” ujarnya.
Heru menilai hingga kini publik masih menunggu komitmen nyata pemerintah dalam memastikan keamanan data biometrik masyarakat.




