triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2026).
“Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengonfirmasi Aizzudin telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan. Namun, ia belum membeberkan materi yang didalami penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud dan memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota reguler 92 persen dan kuota khusus 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Agustus 2025.
Dengan tambahan kuota 20.000, seharusnya alokasi untuk kuota khusus sebanyak 1.600 jemaah dan kuota reguler 18.400 jemaah. Namun, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan karena dibagi sama rata, masing-masing 10.000 jemaah.
“Ini menjadi perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai aturan,” ujar Asep.
Ia menambahkan, pembagian tersebut berdampak pada meningkatnya penda




