triggernetmedia.com – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa hingga saat ini wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung atau melalui DPRD belum masuk dalam pembahasan resmi DPR. Pasalnya, usulan tersebut belum terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, Komisi II DPR saat ini memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut mengatur mekanisme pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Sementara itu, pengaturan pemilihan kepala daerah masih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut Rifqinizamy, Komisi II tidak dapat membahas perubahan terhadap UU Pilkada tanpa adanya keputusan politik yang lebih dahulu ditetapkan melalui mekanisme DPR.
“Komisi II tidak punya kewenangan untuk membahas UU Pilkada, kecuali ada perubahan keputusan politik yang dibahas di Badan Musyawarah dan selanjutnya dilakukan revisi daftar prioritas undang-undang oleh Badan Legislasi,” katanya.
Meski demikian, Rifqinizamy menyampaikan harapan agar ke depan dilakukan kodifikasi aturan pemilu, yakni menyatukan regulasi pilpres, pileg, dan pilkada dalam satu undang-undang.
“Kodifikasi ini penting agar kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Untuk mematangkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Pemilu, Komisi II berencana membuka ruang partisipasi publik secara berkala mulai Januari 2026. Berbagai pemangku kepentingan akan diundang memberikan masukan setiap dua pekan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembentukan undang-undang berjalan transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.




