triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 di Aula Langkau Bapekat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Senin (12/1/2026).
Pencanangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, melalui penekanan tombol sirine dan penyerahan bendera K3 sebagai tanda dimulainya rangkaian kegiatan Bulan K3 di daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Harisson menegaskan bahwa Bulan K3 memiliki makna strategis bagi pembangunan sumber daya manusia dan perlindungan tenaga kerja.
“Bulan K3 ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum nasional untuk meneguhkan kembali komitmen dalam membangun dunia kerja yang aman, sehat, produktif, dan bermartabat,” ujarnya.
Ia menyebut Indonesia memiliki lebih dari 146 juta pekerja dengan tingkat risiko yang beragam di berbagai sektor, mulai dari industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, perkebunan, hingga sektor jasa dan ekonomi digital.
Menurut Harisson, pengelolaan K3 berdampak langsung terhadap keselamatan pekerja, produktivitas perusahaan, dan daya saing nasional. Ia juga menyoroti masih tingginya angka kecelakaan kerja nasional yang pada 2024 mencapai 319.224 kasus.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pekerja yang kehilangan kemampuan kerja, bahkan nyawa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap kecelakaan kerja mencerminkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan K3, mulai dari proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, hingga lemahnya pengawasan dan budaya keselamatan.
Karena itu, Harisson mendorong pengelolaan K3 dilakukan secara terintegrasi dan tidak lagi bersifat sektoral, melainkan dibangun sebagai ekosistem nasional yang profesional dan kolaboratif.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Ahmad Priyono mengatakan, Bulan K3 Nasional diperingati setiap 12 Januari hingga 12 Februari sebagai upaya meningkatkan kesadaran keselamatan kerja.
Ia menjelaskan, peringatan tersebut memiliki dasar hukum sejak 1984 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.13/MEN/1984 dan diperkuat oleh berbagai regulasi terkait K3.
“Tujuan utama Bulan K3 adalah meningkatkan kepatuhan terhadap norma K3, menjamin perlindungan tenaga kerja, serta mendorong penerapan K3 pada pola kerja baru di era digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, sasaran kegiatan antara lain meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3), bertambahnya perusahaan nihil kecelakaan kerja, serta menguatnya kolaborasi antar pemangku kepentingan.




