triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah tahun anggaran 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 83 Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas defisit sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB.
Selain itu, batas maksimal defisit APBD setiap daerah kini ditetapkan seragam sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026. Kebijakan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang membedakan batas defisit berdasarkan kapasitas fiskal daerah.
Pada PMK 83/2023, batas defisit APBD ditetapkan bervariasi mulai dari 4,25 persen hingga 4,56 persen, tergantung kategori kapasitas fiskal daerah, mulai dari sangat rendah hingga sangat tinggi.
Tak hanya mengatur defisit, PMK Nomor 11 Tahun 2025 juga memperketat batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah. Untuk tahun anggaran 2026, batas pembiayaan utang daerah ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,24 persen.
Batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah tersebut menjadi dasar pengendalian fiskal dalam evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur. Apabila pemerintah daerah melampaui batas tersebut, maka harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 31 Desember 2025.




