triggernetmedia.com – Penantian panjang terhadap pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya berakhir. Setelah lebih dari satu dekade bergulir, regulasi tersebut resmi ditetapkan sebagai payung hukum bagi pekerja domestik.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai langkah penting dalam pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga.
“Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif melalui sosialisasi dan koordinasi lintas sektor,” ujar Arifah dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dengan melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, tidak boleh ada lagi pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan.
Melalui UU PPRT, negara menjamin sejumlah hak pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Arifah juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Dari sekitar 4,2 juta pekerja, sebanyak 84 persen merupakan perempuan, dan sebagian di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
“Undang-undang ini hadir untuk mencegah praktik pekerja anak sekaligus memperkuat perlindungan kelompok rentan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap kerja domestik sebagai bagian dari ekonomi perawatan (care economy) yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.




