Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Wewenang Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Independensi Peradilan: Potensi hilangnya fungsi pengawasan Pengadilan Tinggi dan MA akibat abolisi/amnesti dini

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
3 Januari 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Wewenang Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Abolisi Tom Lembong (X)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Empat pemohon Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama mendalilkan bahwa praktik pemberian amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi mencederai supremasi hukum dan mengintervensi independensi peradilan.

Para pemohon menyoroti sejumlah kebijakan presiden, termasuk pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang dinilai menghilangkan fungsi korektif lembaga peradilan di tingkat banding maupun kasasi.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatasi kewenangan presiden agar amnesti dan abolisi tidak diberikan sebelum adanya putusan hukum yang tetap (inkracht).

Nama Tokoh Tindakan Presiden Dampak yang Dikritik Pemohon
Hasto Kristiyanto Amnesti Dinilai menghilangkan mekanisme pengujian yuridis.
Thomas Trikasih Lembong Abolisi Penghentian perkara sebelum ada putusan tetap.
Ira Puspadewi Rehabilitasi Potensi intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Presiden Prabowo Subianto# Tom LembongAmnesti dan AbolisiHak PrerogatifHasto KristiyantoMahkamah KonstitusiSupremasi HukumUji Materi UUUji Materi UU Darurat 1954
Previous Post

Ini 5 Poin Krusial dalam KUHP Nasional yang Wajib Diketahui Masyarakat

Next Post

Pasar Seluas Kebakaran, Puluhan Rumah dan Ruko Hangus Dilalap Api

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pasar Seluas Kebakaran, Puluhan Rumah dan Ruko Hangus Dilalap Api

Pasar Seluas Kebakaran, Puluhan Rumah dan Ruko Hangus Dilalap Api

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

20 Oktober 2026
Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

20 Oktober 2026
Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

20 Oktober 2026
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

20 Oktober 2026

Recent News

Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

20 Oktober 2026
Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

20 Oktober 2026
Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

20 Oktober 2026
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

20 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development