triggernetmedia.com – Tokoh Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Ia menilai penetapan tersebut mendesak untuk memastikan penanganan kemanusiaan dilakukan secara terkoordinasi dan maksimal.
Pernyataan itu disampaikan Busyro dalam konferensi pers daring Posko Nasional untuk Sumatera, Jumat (12/12/2025). Ia meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan keputusan penetapan status darurat kemanusiaan untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Busyro juga menyoroti peran DPR RI yang dinilai perlu aktif mengawasi respons pemerintah terhadap bencana. Menurutnya, parlemen harus memastikan negara hadir melindungi warga terdampak.
Data hingga Kamis (11/12/2025) mencatat 990 orang meninggal dunia dan 222 orang masih dinyatakan hilang akibat bencana tersebut. Busyro menilai skala dampak dan korban menunjukkan bahwa kejadian ini telah melampaui kategori bencana biasa.
Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi bencana tidak terlepas dari kebijakan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. Busyro mengaitkan kondisi tersebut dengan berbagai proyek berskala besar yang dijalankan atas nama investasi dan pembangunan nasional.
Desakan serupa disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy K. Wahid. Ia menyatakan bahwa bencana di Sumatera telah memenuhi syarat penetapan bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurut Edy, besarnya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi, serta luas wilayah terdampak menunjukkan perlunya pengerahan sumber daya negara secara penuh. Ia menilai keterlambatan penetapan status darurat berpotensi menghambat penanganan korban di lapangan.
“Penetapan status bencana nasional penting agar negara dapat menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia untuk melindungi masyarakat terdampak,” kata Edy.
YLBHI menegaskan bahwa penanganan bencana harus dilakukan melalui kebijakan resmi yang jelas agar akuntabilitas negara terhadap keselamatan warga dapat dipastikan.




