triggernetmedia.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), Senin (4/5/2026).
Mantan Direktur Gas Pertamina 2012–2014, Hari Karyuliarto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara mantan Vice President Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Suwandi saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai Hari tidak menyusun pedoman pengadaan LNG internasional dan tetap memproses pembelian dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni terbukti mengusulkan perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC tanpa kajian ekonomi dan analisis risiko memadai.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan untuk Hari dan 5 tahun 6 bulan untuk Yenni.




