triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai praktik penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari prinsip keadilan sosial. Ia menyoroti adanya ketimpangan struktural yang menyebabkan hukum terasa tegas terhadap masyarakat kecil, namun lemah ketika berhadapan dengan kelompok berkuasa atau kalangan elit ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam forum akademik “1st Andalas Law Conference” yang digelar di Universitas Andalas, Kota Padang, Senin (4/11/2025). Di hadapan akademisi dan praktisi hukum, ia menegaskan bahwa hukum Indonesia belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pemerataan dan perlindungan bagi seluruh warga negara.
“Indonesia masih mengalami tingkat kesenjangan kelas yang tinggi yang tercermin dalam cara hukum dijalankan,” ujar Yusril.
Menurutnya, ketimpangan sosial dan ekonomi yang melembaga telah ikut memengaruhi perilaku aparat hukum serta arah kebijakan penegakan hukum. Dalam banyak kasus, hukum justru memperkuat posisi kelompok berkuasa ketimbang melindungi kepentingan masyarakat rentan.
Sebagai contoh, ia mengungkapkan bagaimana warga biasa sering kali mengalami kriminalisasi ketika memperjuangkan hak atas tanah atau sumber daya alam melawan korporasi besar. Sebaliknya, pelanggaran yang dilakukan pihak berpengaruh kerap diselesaikan di luar proses hukum atau mendapat perlakuan lunak.
“Penegakan hukum yang timpang tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga melanggengkan ketimpangan ekonomi,” kata Yusril.
Untuk keluar dari kondisi tersebut, Yusril mendorong reformasi hukum yang bersifat sistemik dan fundamental. Ia menekankan perlunya penataan ulang sistem hukum nasional agar berorientasi pada redistribusi keadilan dan perlindungan terhadap kelompok lemah.
“Reformasi hukum harus menempatkan hukum sebagai sarana korektif terhadap ketimpangan, bukan sebagai alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Yusril juga menekankan pentingnya akses keadilan yang inklusif, termasuk memperluas layanan bantuan hukum pro bono. Menurutnya, negara harus memastikan setiap warga, tanpa memandang status sosial atau kemampuan ekonomi, memiliki akses terhadap pendampingan hukum yang memadai.
“Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin harus diperluas agar hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan momok,” tegasnya.
Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, menilai pandangan tersebut relevan dengan situasi hukum Indonesia saat ini. Menurutnya, tema konferensi bertajuk “Legal Reform and Equitable Law Enforcement in Indonesia” menjadi ruang refleksi penting di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang.
“Hukum harus adaptif terhadap perubahan zaman, namun tetap berakar pada nilai keadilan sosial,” ujar Efa.




