triggernetmedia.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2024). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap majalah Tempo, yang tengah menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Gugatan dilayangkan Amran setelah Tempo menerbitkan laporan berjudul “Poles-poles Beras Busuk.” Ia menilai pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya dan Kementerian Pertanian, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar.
Puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk jurnalis Tempo, turut hadir dalam aksi tersebut. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai gugatan tersebut sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap media. Menurutnya, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan seharusnya tidak dibawa ke pengadilan,” ujar Nany dalam orasinya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, yang menilai tuntutan ganti rugi tersebut tidak masuk akal. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh perorangan, bukan lembaga pemerintah.
“Mirisnya, gugatan ini justru datang dari seorang pejabat publik yang seharusnya menjamin hak masyarakat atas informasi,” ucap Mustafa.
Sementara itu, Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, meminta majelis hakim menghentikan proses hukum terhadap Tempo karena sengketa tersebut telah diserahkan ke Dewan Pers.
“Jika pengadilan tetap melanjutkan perkara ini, maka pengadilan justru merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers bukan ranah pengadilan,” kata Irsyan.
Aksi solidaritas ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang tidak siap dikritik. Para jurnalis berharap majelis hakim dapat menjunjung tinggi UU Pers dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.




