triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat kinerja positif dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Hingga 4 November 2025, tingkat penyelesaian laporan mencapai 99,5 persen, menunjukkan peningkatan signifikan dalam efektivitas pelayanan publik berbasis digital.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Sejak penerapan konsep Smart City pada tahun 2017, Pemkot Pontianak terus memperkuat sistem pelaporan digital untuk memastikan setiap aduan warga dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin memastikan tidak ada laporan masyarakat yang berhenti di meja administrasi. Setiap perangkat daerah wajib menindaklanjuti laporan secara cepat dan tuntas, agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Edi, Selasa (4/11/2025).
Edi menilai partisipasi masyarakat melalui kanal LAPOR merupakan indikator meningkatnya kesadaran warga dalam ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan. Ia berharap pelibatan publik tersebut dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Setiap laporan masyarakat menjadi cermin dari kinerja pemerintah. Dari laporan itu, kita belajar di mana pelayanan harus diperbaiki dan bagaimana cara meningkatkan kualitasnya,” kata Edi.
Lebih lanjut, Edi mengingatkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memandang laporan masyarakat bukan sebagai beban kerja, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Profesionalisme aparatur dapat diukur dari kecepatan dan ketepatan menindaklanjuti laporan warga. Pemerintah harus selalu hadir di setiap permasalahan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menyebutkan bahwa sejak awal tahun hingga awal November 2025, tercatat 287 laporan masuk melalui sistem LAPOR. Dari jumlah tersebut, 113 laporan telah selesai, 85 masih diproses, 10 tertunda, dan 10 diarsipkan.
Ia menjelaskan, tingkat layanan (TL) mencapai 99,5 persen, dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebesar 1,3 dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) sebesar 4,13. Tidak ada laporan yang direvisi (RV 0), menandakan seluruh laporan telah diverifikasi dengan baik dan sesuai prosedur.
“Sebagian besar laporan sudah tuntas tanpa revisi. Artinya, mekanisme verifikasi dan tindak lanjut sudah berjalan dengan disiplin,” kata Zulkarnain.
Berdasarkan kanal pelaporan, website LAPOR menjadi saluran yang paling banyak digunakan dengan 144 laporan (50,2 persen). Disusul oleh tatap muka (52 laporan), WhatsApp (49 laporan), Android (29 laporan), iOS (11 laporan), serta masing-masing satu laporan melalui email instansi dan Instagram.
Menurut Zulkarnain, tren ini menunjukkan bahwa warga Pontianak semakin adaptif terhadap layanan digital. Namun demikian, pemerintah tetap membuka berbagai alternatif kanal agar seluruh masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan dengan mudah.
“Digitalisasi pengelolaan pengaduan sudah berjalan baik, tetapi kami akan terus memperkuat integrasi dan sosialisasi kanal pelaporan agar lebih inklusif,” ujarnya.
Pemkot Pontianak menargetkan sistem pengelolaan pengaduan yang semakin cepat, transparan, dan partisipatif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah serta mempercepat terwujudnya tata kelola kota yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan warga.




