triggernetmedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akan menindak 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi petani dari praktik curang yang selama ini merugikan sektor pertanian nasional, dengan potensi kerugian mencapai Rp600 miliar per tahun.
“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh dibiarkan. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama. Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilakan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10).
Ribuan Kios Melanggar HET, Sebaran di 28 Provinsi
Berdasarkan data Kementan, dari 27.319 kios pupuk di seluruh Indonesia, sebanyak 2.039 kios terbukti menjual di atas HET.
Pelanggaran tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung — wilayah dengan aktivitas pertanian paling padat.
Rata-rata selisih harga mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK, yang memperberat beban petani dan menekan margin usaha tani di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan.
“Kalau praktik ini dibiarkan, kerugian petani bisa mencapai Rp6 triliun dalam sepuluh tahun. Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah garda terdepan, pahlawan pangan bangsa,” ujar Amran.
Pengawasan Diperkuat, Pelanggaran Terdeteksi Lewat Sistem Digital
Kementan memastikan laporan pelanggaran harga diperoleh melalui sistem pelaporan digital terintegrasi, yang telah diverifikasi secara menyeluruh.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas distribusi pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi adalah instrumen vital untuk menjaga produktivitas petani. Kami bersama Satgas Pangan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap kios atau distributor yang melanggar HET,” tegas Amran.
Kementan juga memperluas pengawasan ke seluruh kabupaten/kota yang terindikasi penyimpangan harga, terutama di 10 provinsi utama penghasil pangan nasional.
Fokus pengawasan mencakup validasi data penebusan pupuk, pemeriksaan izin kios, hingga pencabutan izin penyalur yang terbukti melanggar.
PIHC Terapkan Sistem Digital Pengawasan Real-Time
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Rahmad Pribadi, menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan kios penyalur.
PIHC kini memperkuat pengawasan berbasis digital dan pelaporan real time agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih transparan.
“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” kata Rahmad.
Menurutnya, PIHC menerapkan langkah tegas berupa penutupan otomatis sistem kios yang melanggar, pemeriksaan lapangan, serta penutupan permanen bagi kios yang terbukti menjual di atas HET.
“Jika satu kios ditutup, kami pastikan petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat. Pelayanan petani tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah: Subsidi Tepat Sasaran, Petani Terlindungi
Menteri Pertanian Amran juga mengapresiasi Direksi dan Komisaris PIHC, terutama Komisaris Utama yang juga Wakil Menteri Pertanian, atas kerja keras dalam memperkuat sistem pengawasan pupuk bersubsidi.
“Pupuk itu ibarat darah bagi pertanian. Tanpa pupuk, produksi tidak akan meningkat,” ujar Amran.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada petani — sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.




