triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil pada Senin (11/8/2025), hanya beberapa hari setelah Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Selain Yaqut, KPK juga mencegah Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Yaqut sekaligus eks Ketua PBNU dan Dewan Pengawas BPKH serta Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
“Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri telah diterbitkan terhadap tiga orang terkait perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dugaan Korupsi Rp1 Triliun
Kasus ini bermula dari kebijakan Kementerian Agama era Yaqut yang mengalihkan kuota haji tambahan secara tidak sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 8/2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kemenag membagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka pastinya masih dihitung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, telah dimintai keterangan.
Respons Yaqut
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, Yaqut menyatakan akan mematuhi proses hukum dan siap bertanggung jawab.
Profil Singkat
Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang, 4 Januari 1975, dari keluarga pesantren ternama. Ia aktif di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjabat Wakil Bupati Rembang, anggota DPR RI, serta Ketua GP Ansor. Pada 2020, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama.
Kini, karier politiknya tengah menghadapi ujian berat di meja penyidik KPK.




