Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Mahfud MD Dukung Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: “Langkah Strategis Presiden Prabowo”

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Agustus 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Mahfud MD Dukung Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: “Langkah Strategis Presiden Prabowo”

Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. [YouTub/Forum Keadilan]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong). Mahfud menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan yang berimbang.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” ujar Mahfud melalui akun X miliknya, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya soal hukum, tetapi juga merupakan sikap politik yang menolak praktik rekayasa hukum yang selama ini kerap terjadi melalui tekanan politik.

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Jika itu terjadi, Presiden bisa menghadapinya langsung,” tegas Mahfud.

Latar Belakang Keputusan Presiden

Presiden Prabowo mengusulkan amnesti bagi Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Sementara Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus impor gula kristal mentah, memperoleh abolisi.

Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025 dan telah disetujui oleh DPR RI.

Menteri Hukum: “Atas Kepentingan Bangsa dan Negara”

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan atas dasar kepentingan nasional.

Ia menyatakan bahwa usulan pembebasan Hasto dan Tom Lembong muncul sebagai tanggapan atas permintaan langsung Presiden Prabowo ketika dirinya baru menjabat sebagai Menteri Hukum.

“Presiden saat itu meminta agar dipertimbangkan penghapusan hukuman bagi sejumlah terpidana yang dianggap layak diberi pengampunan,” ungkap Supratman.

Kasus Tom Lembong: Vonis Tipikor

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula kristal mentah. Majelis Hakim menyebut Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dalam jabatan publiknya.

Meski vonis telah dijatuhkan, keputusan abolisi dari Presiden kini menghentikan proses hukum tersebut.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: abolisi dan amnesti Indonesia 2025Abolisi Tom Lembongamnesti Hasto KristiyantoHari Kemerdekaan RI ke-80kasus korupsi importasi gulaMahfud MD komentar amnestiPrabowo Subianto pengampunan hukum
Previous Post

Pemkot Pontianak Kenalkan Koding dan AI untuk Tingkatkan Literasi Digital Warga

Next Post

Pemkot Pontianak Luncurkan Layanan Aduan dan Informasi via WhatsApp

Next Post
Pemkot Pontianak Luncurkan Layanan Aduan dan Informasi via WhatsApp

Pemkot Pontianak Luncurkan Layanan Aduan dan Informasi via WhatsApp

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600