triggernetmedia.com – Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong). Mahfud menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan yang berimbang.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” ujar Mahfud melalui akun X miliknya, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya soal hukum, tetapi juga merupakan sikap politik yang menolak praktik rekayasa hukum yang selama ini kerap terjadi melalui tekanan politik.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Jika itu terjadi, Presiden bisa menghadapinya langsung,” tegas Mahfud.
Latar Belakang Keputusan Presiden
Presiden Prabowo mengusulkan amnesti bagi Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Sementara Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus impor gula kristal mentah, memperoleh abolisi.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025 dan telah disetujui oleh DPR RI.
Menteri Hukum: “Atas Kepentingan Bangsa dan Negara”
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan atas dasar kepentingan nasional.
Ia menyatakan bahwa usulan pembebasan Hasto dan Tom Lembong muncul sebagai tanggapan atas permintaan langsung Presiden Prabowo ketika dirinya baru menjabat sebagai Menteri Hukum.
“Presiden saat itu meminta agar dipertimbangkan penghapusan hukuman bagi sejumlah terpidana yang dianggap layak diberi pengampunan,” ungkap Supratman.
Kasus Tom Lembong: Vonis Tipikor
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula kristal mentah. Majelis Hakim menyebut Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dalam jabatan publiknya.
Meski vonis telah dijatuhkan, keputusan abolisi dari Presiden kini menghentikan proses hukum tersebut.




