triggernetmedia.com – Jaring Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin merapat dalam penyelidikan megakorupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu tersangka kunci, Jurist Tan, berada di ambang status buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses memasukkan nama Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah berlangsung.
“On process karena sudah panggilan ketiga (sebagai tersangka). Mungkin dalam waktu dekat. Nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Anang menegaskan, Kejagung tidak gegabah. Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan langkah hukum dilakukan secara tepat dan prosedural.
“Supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” tambahnya.
Posisi Sudah Terlacak, Eksekusi Segera
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa keberadaan Jurist Tan sudah mulai terdeteksi. Penyidik disebut telah mengantongi informasi terkait lokasi dan jejak mantan staf pejabat tinggi di Kemendikbudristek tersebut.
Pihak Kejagung kini mendalami semua petunjuk yang ada untuk melacak dan menghadirkan paksa Jurist Tan ke meja penyidikan.
Bagian dari Komplotan
Jurist Tan bukan satu-satunya aktor dalam kasus yang mengguncang dunia pendidikan nasional. Ia merupakan satu dari empat tersangka dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Tiga nama lainnya adalah:
-
IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
-
SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021
-
MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP dan KPA pada periode yang sama
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, sebelumnya membeberkan modus komplotan ini. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengatur spesifikasi proyek agar hanya mengarah ke satu jenis produk, yakni Chrome OS, dalam pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) tahun anggaran 2020–2022.
“SW, MUL, JT, dan IBAM membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, sehingga terjadi penguncian spesifikasi,” ungkap Qohar.
Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun
Akibat persekongkolan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis sekitar Rp1,9 triliun, menjadikannya sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan.
Kini, Kejagung berkomitmen membawa seluruh pelaku ke hadapan hukum. Jika Jurist Tan tak segera menyerahkan diri, status buron tinggal menunggu waktu.




