triggernetmedia.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook). Proyek senilai Rp9,9 triliun itu berlangsung pada 2019–2022, saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menerima laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam proses pengadaan jutaan unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
“Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Terdapat indikasi permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Harli, hasil awal penyidikan menunjukkan adanya dugaan pengarahan tertentu dari pihak-pihak terkait agar proses kajian teknis mengarah pada pilihan Chromebook, meskipun hasil uji coba terhadap perangkat tersebut pada 2019 menyimpulkan bahwa Chromebook belum cocok untuk sebagian besar wilayah di Indonesia karena keterbatasan infrastruktur internet.
Diperiksa Dua Kali
Nadiem telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6/2025), selama hampir 12 jam. Pemeriksaan kedua dilakukan Selasa (15/7/2025) selama sembilan jam, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
“Saya telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Nadiem singkat seusai pemeriksaan.
Kejagung menyatakan, keterangan Nadiem diperlukan untuk memperjelas kebijakan teknis dan pengambilan keputusan selama ia menjabat. Penyidik juga menelusuri proses penganggaran, penunjukan vendor, hingga hasil evaluasi teknis internal di Kemendikbudristek.
Evaluasi dan Kerugian Negara
Penyidik menemukan bahwa laptop Chromebook yang diadakan tidak seluruhnya dimanfaatkan secara optimal di sekolah-sekolah. Beberapa sekolah melaporkan tidak dapat menggunakan perangkat tersebut karena keterbatasan akses internet, daya listrik terbatas, dan kurangnya pelatihan guru.
“Kami tengah menelusuri apakah ada potensi kerugian negara, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,” ucap Harli.
Dalam pengadaan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai hampir Rp10 triliun. Laptop tersebut didistribusikan melalui skema proyek prioritas nasional di bawah program digitalisasi pendidikan.
Masih Tahap Awal
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menyatakan akan mengumumkan perkembangan lanjutan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti selesai dilakukan.




