Jumat, 16 Januari 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Ungkap Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW DPR

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
3 Juli 2025
in Headline, National, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Sebut Skandal Koeupsi Bank BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Related posts

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

16 Januari 2026
Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

16 Januari 2026

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta menghalangi proses penyidikan KPK.

Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

Jaksa menjelaskan, Hasto diduga kuat terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp400 juta agar politisi PDIP, Harun Masiku, dapat melenggang ke Senayan menggantikan anggota DPR yang meninggal dunia.

Tak hanya itu, Hasto juga dituding menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan stafnya untuk menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti penting. Salah satunya, ia meminta Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.

“HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers sebelumnya.

Dua Sprindik, Dua Kasus

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Pertama, kasus dugaan suap dalam PAW anggota DPR, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Kedua, perkara perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik terpisah dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang terbit pada hari yang sama.

KPK menduga, sebelum pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024, Hasto menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik. Ia juga disebut mengumpulkan saksi-saksi dan memberi arahan agar mereka tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada KPK.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:

  • Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)

  • Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (tindak pidana pemberian suap)

Majelis hakim akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # perintangan penyidikanDugaan korupsi PDIPHasto KristiyantoKasus Harun MasikuKPKSekjen PDIPSidang TipikorSuap PAW DPRTuntutan HastoWahyu Setiawan
Previous Post

Disdukcapil Pontianak Bahas Tantangan dan Inovasi Layanan dalam Forum Evaluasi

Next Post

Dari Kampus untuk Umat: Polnep Perbaiki Sistem Listrik Masjid At-Taqwa Singkawan

Next Post
Dari Kampus untuk Umat: Polnep Perbaiki Sistem Listrik Masjid At-Taqwa Singkawan

Dari Kampus untuk Umat: Polnep Perbaiki Sistem Listrik Masjid At-Taqwa Singkawan

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

16 Januari 2026
Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

16 Januari 2026
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp12 Triliun, Prioritaskan Pangan, Energi, dan Hilirisasi

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp12 Triliun, Prioritaskan Pangan, Energi, dan Hilirisasi

16 Januari 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025
  • Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia
  • Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp12 Triliun, Prioritaskan Pangan, Energi, dan Hilirisasi

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

16 Januari 2026
Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

16 Januari 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600