triggernetmedia.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta menghalangi proses penyidikan KPK.
Suap PAW dan Perintangan Penyidikan
Jaksa menjelaskan, Hasto diduga kuat terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp400 juta agar politisi PDIP, Harun Masiku, dapat melenggang ke Senayan menggantikan anggota DPR yang meninggal dunia.
Tak hanya itu, Hasto juga dituding menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan stafnya untuk menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti penting. Salah satunya, ia meminta Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.
“HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers sebelumnya.
Dua Sprindik, Dua Kasus
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Pertama, kasus dugaan suap dalam PAW anggota DPR, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Kedua, perkara perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik terpisah dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang terbit pada hari yang sama.
KPK menduga, sebelum pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024, Hasto menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik. Ia juga disebut mengumpulkan saksi-saksi dan memberi arahan agar mereka tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada KPK.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:
-
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)
-
Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (tindak pidana pemberian suap)
Majelis hakim akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.




