triggernetmedia.com – Menteri Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, mengkritik kebijakan salah satu platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan atau charging fee secara mendadak.
Menurut Maman, kebijakan tersebut memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform digital, termasuk TikTok Shop.
Ia mengatakan banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan kenaikan biaya layanan yang dilakukan tanpa jadwal dan komunikasi yang jelas kepada para penjual.
“Kalau transaksional hitung-hitungan, beban charging fee yang dibayar itu sah-sah saja. Tapi pada saat harganya terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya mengganggu cash flow pengusaha mikro kecil kita di tanah air,” ujar Maman di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut membuat pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia guna membahas pengawasan ekosistem digital dan perlindungan pelaku UMKM.
Maman mencontohkan adanya platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan dua kali dalam waktu berdekatan, yakni pada 18 Mei dan kembali pada 1 Juni.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada abuse market atau penyalahgunaan dominasi pasar.
Karena itu, Maman berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk dibahas lebih lanjut.
“Saya minta kepada e-commerce yang memang cenderung punya potensi melakukan abuse market, ingat keberadaan kami Kementerian UMKM akan melakukan positioning pembelaan kepada kepentingan pengusaha mikro dan kecil di Tanah Air kita,” katanya.
Maman menegaskan pemerintah tidak anti terhadap e-commerce. Namun, menurut dia, ekosistem digital harus dibangun secara adil antara platform dan pelaku usaha kecil.




