triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menyerahkan Sertifikat Penerima Objek Reforma Agraria (SPORA) yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVI Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah. Selasa (22/4/2025).
Menurut Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antara daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.
Dikatakan, program transmigrasi yang berada di UPT XVI Desa Sukamaju dan UPT XVI Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah berasal dari transmigrasi penduduk setempat (TPS) 50% dan transmigrasi penduduk asal (TPA) 50%.
“Program ini merupakan pola lahan tanaman kering jenis transmigrasi umum.Dan ini merupakan sebuah bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang bapak/ibu kelola saat ini,” kata Sukardi menyampaikan amanat Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang berhalangan hadir.
Dasar dibentuknya transmigrasi UPT XVI Desa Sukamaju dan UPT XVI Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah mengacu pada rekomendasi Bupati Nomor 595/15/620/TU-B.2003, 9 Juni 2003. Perihal Rekomendasi Penempatan Transmigrasi di Desa Sukamaju dan Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 127 tahun 2003 tentang pencadangan tanah untuk areal pemukiman transmigrasi seluas 8.750 hektar terletak di lokasi Desa Sukamaju dan Kepala Gurung Kecamatan Mentebah.
“Untuk diketahui bahwa dasar tanah obyek reforma agraria (PORA) transmigrasi UPT XVI Desa Sukamaju dan UPT XVI Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah juga didasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK:1323/MENLHK/Setjen/PLA.2/12/2022 tentang pelepasan sebagian kelompok hutan pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversikan melalui perubahan batas kawasan hutan untuk kelompok masyarakat termasuk Desa Kepala Gurung dan Desa Sukamaju untuk sumber tanah obyek reforma agraria (SPORA),” jelas Wabup Sukardi.
Penerima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di UPT XVI Desa Sukamaju sebanyak 394 orang. Berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor: 175/DTKPT/2024, tanggal 2 Mei 2024, tentang calon petani dan calon lahan pelepasan tanah transmigrasi UPT XVI Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, dan untuk UPT XVI Desa Kepala Gurung sebanyak 396 orang berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 290/DTKPT/2024, tanggal 15 Juli 2024 tentang calon petani dan calon lahan pelepasan tanah transmigrasi UPT XVI Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah.
“Program STORA merupakan bentuk program nyata atas kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat eks transmigrasi daerah asal maupun lokal yang berada di Desa Suka Maju dan Kepala Gurung dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanah,” sebut Wabup Sukardi.
“Salah satu tujuan program SPORA ini untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan dan kemanfaatan tanah kepada subyek/, yakni warga transmigrasi yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi warga transmigrasi,” jelasnya lagi.
Menurutnya, program SPORA yang direalisasikan untuk Desa Suka Maju sebanyak 394 bidang tanah dan Desa Kepala Gurung 396 bidang tanah yang terdiri dari lahan perkarangan (LP) pada tahun 2024, melalui legalisasi aset berupa program redistribusi tanah tahun 2024.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapaus Hulu, kami berterima kasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu yang telah bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu serta pihak Desa Suka Maju dan Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dalam memperoses secara administrasi dan pengukuran lapangan sehingga menerbitkan sertifikat hak milik yang telah bapak ibu terima hari ini. dan hari ini juga bapak ibu telah mendapat kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini bapak ibu kelola,” ucap Sukardi
“Sertifikat tanah telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat, masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, menggusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, dan yang tak kalah pentingnya lagi, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalih hak atas tanah kepada pihak lain,” timpalnya memungkas.