triggernetmedia.com – Pembukaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 – 2029 dan Musrenbang RKPD Tahun 2026 Dalam Rangka Penyempurnaan Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu 2025 – 2029 dan Rancangan RKPD Tahun 2026 dibuka langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. Agenda ini turut dihadiri langsung Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus.
Mengawali sambutannya, Bupati Fransiskus Diaan menyatakan Musrenbang kali ini adalah Musrenbang yang berbeda dari sebelumnya. Menurutnya, Musrenbang RPJMD Tahun 2025 – 2029 dan Musrenbang RKPD Tahun 2026 karena menggabungkan 2 Musrenbang yaktu Musrenbang RPJMD dan Musrenbang RKPD.
“Hal ini kita lakukan sebagai bagian dari efisensi sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025. Musrenbang RPJMD ini sangat penting, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk mewujudkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2025 – 2029 dan Rancangan RKPD tahun 2026, dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah,” ungkap Bupati Fransiskus Diaan. Kamis (10/4/2025) di Putussibau.
Sambutan Bupati Fransiskus Diaan berkaitan dengan Musrenbang RPJMD tahun 2025 – 2029 dan Musrenbang RKPD tahun 2026 ini ditegaskannya mempunyai arti strategis, sebagai media antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap Rancangan akhir RPJMD dan RKPD nantinya, yang bertujuan :
- Penajaman tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah;
- Penajaman capaian indikator kinerja daerah pada saat ini dan pada akhir periode RPJMD dan RKPD; 3. Penajaman indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan;
- Klarifikasi dan penajaman tahapan dan prioritas pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah, dan membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dan RKPD Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan pembangunan daerah.
Terkait agenda 2 Musrembang ini, maka keterlibatan semua stakeholder dalam penyelarasan visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan daerah merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah dan skala prioritas pembangunan daerah kedepan.
“Hal ini mengingat RPJMD dan RKPD yang akan dirumuskan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang semakin hebat semakin harmonis, semakin energik, semakin berdaya saing, semakin amanah dan semakin terampil,” ujar Bupati Sis.
Bupati Sis menegaskan, penyususnan dokumen Musrenbang RPJMD dan RKPD menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas bawah dan bawah atas.
Ia menjelaskan, pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran sambutan bupati Musrenbang RPJMD tahun 2025-2029 dan Musrenbang RKPD Tahun 2026.
Pembangunan daerah, pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders).
Selanjutnya pendekatan politis menekankan bahwa program pembangunan yang ditawarkan masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada saat kampanye disusun ke dalam Rancangan RPJMD, dan melalui pendekatan bottom up dan top-down.
“Hasilnya diselaraskan melalui Musrenbang mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian pembangunan nasional pembangunan daerah. sasaran dan rencana rencana undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menegaskan bahwa dokumen RPJMD dan RKPD memiliki nilai politis dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Sambutan Bupati Fransiskus Diaan terkait Musrenbang RPJMD tahun 2025 – 2029 dan Musrenbang RKPD tahun 2026 7 ini menekankan pada :
Pertama, RPJMD dan RKPD merupakan road map atau peta arah pembangunan daerah dalam jangka menengah dan tahunan;
Kedua, RPJMD dan RKPD merupakan pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan daerah jangka menengah dan tahunan;
Ketiga, RPJMD yang di jabarkan kedalam RKPD tahunan merupakan penjelasan visi dan misi serta program kepala daerah terpilih untuk memenuhi janji mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu;
Keempat, RPJMD dan RKPD sebagai instrumen bagi mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
Kelima, RPJMD dan RKPD sebagai instrumen untuk meningkatkan keunggulan utama daerah.
Pada kesempatan ini Bupati Fransisikus kembali menegaskan, Penyusunan RPJMD dan RKPD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bangaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan lewat sambutan bupati di forum Mmusrenbang RPJMD Tahun 2025 – 2029 dan Musrenbang RKPD Tahun 2026.
“Untuk itu, saya meminta dalam perumusan rancangan akhir RPJMD dan RKPD nantinya harus memiliki indikator yang terukur, bisa dicapai, realistis dan dapat dilaksanakan setiap tahun dalam jangka waktu 5 tahun,” kata Bupati Sis.
“Kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, unsur pimpinan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah kabupaten bersama pemangku kepentingan lainnya harus mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi, untuk mencapai seluruh sasaran dari arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJMD dan RKPD ini. Karena sebagus apapun arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam dokumen perencanaan tidak akan mempunyai makna apabila kita tidak melaksanakannya dengan sungguh-sungguh dan konsisten,” timpalnya memungkasi.




