Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR, Pengamat: Ini Baru Permulaan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 Maret 2025
in Nasional, Opini, Sorotan, Sospolhukam
0
Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR, Pengamat: Ini Baru Permulaan

Pengamat Curigai Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto diproyeksi semakin lebar lakukan tindakan bagi-bagi ‘kue’ atau jabatan sipil kepada para koleganya di militer seiring telah disahkan revisi UU TNI no. 34 tahun 2004. Tindakan itu memang jadi konsekuensi bagi Prabowo untuk memberikan jabatan sipil kepada anggota aktif TNI yang kini secara aturan telah dilegalkan.

“Menurut saya itu konsekuensinya. Dan selain bagi-bagi jabatan, tentu saja yang paling besar adalah dengan memperluas peran TNI aktif di ranah sipil, ini kan baru permulaan,” kata Pengamat politik Saidiman Ahmad, Kamis (20/3/2025).

Legalnya anggota aktif TNI pegang jabatan sipil tanpa perlu pensiun itu memperluas kekuasaan militer pada ranah sipil. Situasi seperti itu yang menjadi sumber protes publik untuk menolak RUU TNI. Karena dinilai mirip dengan situasi ketika masa kepresidenan Soeharto selama Orde Baru.

“Kami sekarang bicara soal 15 atau 16 lembaga (yang bisa diisi militer) atau misalnya ada kasus Teddy yang seskab, yang seperti diakal-akalin masuk ke dalam sekretariat militer agar dia tetap bisa menjadi tentara aktif. Kita tidak tahu ke depan ini akan akal-akalan semacam itu mungkin akan terus-menerus dilakukan seiring dengan lolosnya misalnya penguatan TNI di ranah sipil,” kritiknya.

Ilustrasi kekerasan oleh anggota TNI. [Fakartun]
Ilustrasi kekerasan oleh anggota TNI. [Fakartun]

Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh pengurus Gerakan Nurani Bangsa Alissa Wahid yang menyoroti bahaya jika anggota aktif TNI makin banyak yang menduduki jabatan sipil. Menurutnya, rakyat yang nantinya akan paling menderita akibat hidupnya kembali dwifungsi TNI.

“Kalau tentara aktif kemudian harus bertugas di lembaga-lembaga sipil, aktif, berarti masih punya jalur kepada angkatan bersenjata, orang yang memiliki senjata, masih ada jalur koordinasi, jalur komando. Betapa berbahayanya ketika nanti rakyat tidak berkendak yang sama dengan penguasa,” kata Alissa saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Tindakan tidak wajar dari TNI yang menggunakan senjata kepada masyarakat sipil sebenarnya telah terjadi saat ini. Alissa yang juga pengurus jaringan Gusdurian itu mengungkapkan kalau organisasi itu banyak sekali mendampingi warga yang terdampak langsung proyek strategis nasional (PSN) yang pengamanannya dijaga langsung oleh TNI.

“Mereka berhadapan dengan yang memegang senjata. Ini dalam kondisi mereka tidak punya wewemang. Kalau diberikan akses ini, maka kehadiran mereka jadi legal,” ucapnya.

Disahkan jadi UU

Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, kemarin. Akibat revisi tersebut, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sementara itu, berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # ruu tnibagi-bagi jabatanPrabowoPrabowo SubiantoTNI
Previous Post

Korupsi PDNS, Menteri Komdigi Siap Bongkar Data ke Penegak Hukum

Next Post

Sederet Kasus Dibongkar ICW: Tentara Korupsi Rp24,7 Triliun

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Sektor Kesehatan Rentan Dikorupsi, ICW Ungkit Kasus Alkes Eks Menkes Siti

Sederet Kasus Dibongkar ICW: Tentara Korupsi Rp24,7 Triliun

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Petani Punggur Dominasi Kontes Durian di Pameran Flora dan Fauna Bumi Khatulistiwa

Petani Punggur Dominasi Kontes Durian di Pameran Flora dan Fauna Bumi Khatulistiwa

20 Juli 2026
Polnep Terapkan Sistem Otomasi Listrik Hemat Energi di Masjid Al-Mukhlisin Singkawang

Polnep Terapkan Sistem Otomasi Listrik Hemat Energi di Masjid Al-Mukhlisin Singkawang

20 Juli 2026
Spanyol Dominasi Penghargaan Piala Dunia 2026, Rodri Jadi Pemain Terbaik

Spanyol Dominasi Penghargaan Piala Dunia 2026, Rodri Jadi Pemain Terbaik

20 Juli 2026
Lamine Yamal Hibur Lionel Messi Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026

Lamine Yamal Hibur Lionel Messi Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026

Recent News

Petani Punggur Dominasi Kontes Durian di Pameran Flora dan Fauna Bumi Khatulistiwa

Petani Punggur Dominasi Kontes Durian di Pameran Flora dan Fauna Bumi Khatulistiwa

20 Juli 2026
Polnep Terapkan Sistem Otomasi Listrik Hemat Energi di Masjid Al-Mukhlisin Singkawang

Polnep Terapkan Sistem Otomasi Listrik Hemat Energi di Masjid Al-Mukhlisin Singkawang

20 Juli 2026
Spanyol Dominasi Penghargaan Piala Dunia 2026, Rodri Jadi Pemain Terbaik

Spanyol Dominasi Penghargaan Piala Dunia 2026, Rodri Jadi Pemain Terbaik

20 Juli 2026
Lamine Yamal Hibur Lionel Messi Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026

Lamine Yamal Hibur Lionel Messi Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development