Senin, 1 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home ASN

DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 September 2024
in ASN, Ekonomi, Nasional, Pelayanan Publik, Sorotan, Sospolhukam
0
DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. [Istimewa]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – DPR RI pada Kamis (19/9/2024) hari ini mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ada sejumlah poin perubahan dalam revisi yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

Related posts

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk selaku pimpinan ketika meminta persetujuan untuk RUU disahkan menjadi UU.

“Setuju,” jawab kompak seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Lodewijk lantas mengetuk palu pengesahan RUU Keimigrasian menjadi UU.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah mengambil keputusan tingkat I RUU Keimigrasian. Setidaknya ada 9 poin perubahan dalam RUU Keimigrasian ini.

Salah satunya yang menjadi sorotan yakni kini petugas Keimigrasian dipersenjatai dengan syarat-syarat tertentu.

Kemudian ada juga poin soal terduga pelaku pidana jika masih dalam tahap penyelidikan diperkenankan bepergian ke luar negeri. Pencekalan baru bisa dilakukan jika statusnya naik ke penyidikan.

Berikut ini 9 poin yang dimaksud:

1. Substansi pada konsideran Menimbang

2. Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu

3. Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

5. Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

6. Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan

7. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri

8. Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa ‘Pejabat Imigrasi’ ditambahkan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

Sumber: Suara.com

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # paripurna dpr# ruu keimigrasianImigrasipetugas Imigrasi
Previous Post

Jerman Setujui Bantuan Militer Tambahan Senilai Rp6,6 triliun untuk Ukraina

Next Post

Kalau Kembali Mangkir Panggilan Ketiga, Pansus Haji DPR Tetap Sampaikan Kesimpulan Menag Yaqut Banyak Langgar UU

Next Post
Kalau Kembali Mangkir Panggilan Ketiga, Pansus Haji DPR Tetap Sampaikan Kesimpulan Menag Yaqut Banyak Langgar UU

Kalau Kembali Mangkir Panggilan Ketiga, Pansus Haji DPR Tetap Sampaikan Kesimpulan Menag Yaqut Banyak Langgar UU

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026
Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

1 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri
  • Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026
  • Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600