banner 120x600 banner 120x600
NasionalNewsParlementaria

DPR Jadikan RUU Inisiatif soal Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

×

DPR Jadikan RUU Inisiatif soal Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Sebarkan artikel ini
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengambil keputusan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR. (Suara.com/Bagaskara)

triggernetmedia.com – DPR RI lewat Badan Legislasi (Baleg) mengambil keputusan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dalam perjalanan rapat, 9 fraksi di DPR RI tanpa penolakan dan catatan menyetujui agar hal itu segera dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.

“Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Sembilan fraksi di DPR sebelumnya dimintai pandanganya soal setuju atau tidak agar RUU Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.

Terlebih agar RUU ini segera bisa dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintaj dan akhirnya setujui.

“Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas ditingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?,” tanya Supratman dijawab ‘setuju’ para anggotanya.

Adapun setelah rapat, Supratman menjelaskan ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Wantimpres. Pertama perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

“Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tdinya itu dewan pertimbangn presiden menjdi dewan pertimbangan agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginn dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, meski berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung nanti tugasnya tetap sama seperti Wantimpres.

“Yang kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota wantimpres itu kan cuma 8, sekarang disershkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden,” katanya.

Kemudian yang terakhir, kata dia, menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung.

“Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara,” pungkasnya.

Sumber: Suara.com

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *