triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal dengan Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada 6 Maret 2023, harta kekayaan Gus Muhdlor tercatat sebesar Rp 4.775.589.664.
Rinciannya mencakup tanah dan bangunan senilai Rp 1.735.500.000, harga bergerak lainnya Rp 3.680.000.000, surat berharga Rp 900.000.000, kas dan setara kas Rp 1.646.717.180, hutang Rp 3.370.127.516, dan alat transportasi mesin Rp 183.500.000.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Gus Muhdlor menjabat sebagai bupati Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Hal ini dikonfirmasi kepada media, Selasa (16/4).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa Siska diduga memotong insentif ASN sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2023.
Insentif tersebut seharusnya diberikan kepada pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun selama tahun 2023.
“Siska diduga memotong duit insentif ASN antara 10-30 persen. Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1), KPK berhasil mengamankan dana sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dipotong oleh Siska,” ungkap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron juga menambahkan bahwa dana insentif yang dipotong tersebut diduga digunakan untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.





