Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Pakar Hukum Bivitri Susanti: Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
25 Januari 2024
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Pakar Hukum Bivitri Susanti: Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (tengah) dalam diskusi di kawasan Tebet. (Suara.com/Yaumal)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye. Menurut Bivitri, pernyataan tersebut sudah memenuhi syarat untuk memakzulkan Jokowi sebagai presiden.

“Tapi pertanyaan kunci ini saya kira jadi pemicu yang paling penting, kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum, kalau menurut saya sudah,” kata Bivitri dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Bivitri menilai pernyataan Jokowi itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela. Dia merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar.

Pasal itu berbunyi: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

“Ada yang agak longgarkan, harus dibuktikan secara hukum. Agak longgar perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Di titik itu menurut saya, perbuatan tercela itu,” jelasnya.

Bivitri menganggap perbuatan tercela oleh presiden tidak sama dengan prilaku masyarakat biasa.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # jokowi presiden memihak paslon# jokowi presiden rasa timses# pemakzulan Jokowi# presiden boleh kampanye capres-cawapresBivitri SusantiJokowiPilpres 2024
Previous Post

10 Terduga Teroris Diringkus Densusl 88 di Jateng, Terbanyak di Sukoharjo

Next Post

Piala Asia 2023: Kirgistan Selamatkan Indonesia, Malaysia Tahan Imbang Korea Selatan 3-3

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Piala Asia 2023: Kirgistan Selamatkan Indonesia, Malaysia Tahan Imbang Korea Selatan 3-3

Piala Asia 2023: Kirgistan Selamatkan Indonesia, Malaysia Tahan Imbang Korea Selatan 3-3

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Salurkan Genset dan Akses BBM Subsidi untuk Nelayan Melaut

Pemkot Pontianak Salurkan Genset dan Akses BBM Subsidi untuk Nelayan Melaut

21 Juli 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Pemda Belum Siap Terbitkan Obligasi Daerah

UU PFII Disahkan, Pemerintah Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

21 Juli 2026
DPR Ketok Palu UU PFII, Dorong Penguatan Sektor Keuangan Nasional

DPR Ketok Palu UU PFII, Dorong Penguatan Sektor Keuangan Nasional

21 Juli 2026
Ada yang Berbeda di Sidang Kabinet Paripurna, Posisi Kursi Wapres Bergeser

Ada yang Berbeda di Sidang Kabinet Paripurna, Posisi Kursi Wapres Bergeser

21 Juli 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Salurkan Genset dan Akses BBM Subsidi untuk Nelayan Melaut

Pemkot Pontianak Salurkan Genset dan Akses BBM Subsidi untuk Nelayan Melaut

21 Juli 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Pemda Belum Siap Terbitkan Obligasi Daerah

UU PFII Disahkan, Pemerintah Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

21 Juli 2026
DPR Ketok Palu UU PFII, Dorong Penguatan Sektor Keuangan Nasional

DPR Ketok Palu UU PFII, Dorong Penguatan Sektor Keuangan Nasional

21 Juli 2026
Ada yang Berbeda di Sidang Kabinet Paripurna, Posisi Kursi Wapres Bergeser

Ada yang Berbeda di Sidang Kabinet Paripurna, Posisi Kursi Wapres Bergeser

21 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development