triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Kesehatan Kota Pontianak, terus berupaya keras untuk mengurangi jumlah kasus Tuberkulosis (TBC) di kota ini. Komitmen ini terbukti dengan terjalinnya kerjasama dengan rumah sakit swasta, klinik, dan praktisi mandiri di Pontianak.
Selain itu, mereka juga telah memulai layanan TBC Resisten Obat (DR-TB) di Rumah Sakit Sultan Syarif Mohamad serta menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 56 mengenai Pengendalian Tuberkulosis.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa mereka telah menyediakan tujuh unit alat Tes Cepat Molekuler (TCM) yang tersebar di lima puskesmas, mencakup Siantan Tengah, Saigon, Gang Sehat, Alianyang, Perumnas 1, dan dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD): Dr. Soedarso dan Sultan Syarif Mohamad Alkadrie.
“Selain itu, kami maksimalkan kolaborasi dengan komunitas, terutama dalam penyelidikan kontak dan pendidikan lapangan, yang dilakukan oleh kader komunitas yang ditempatkan di 23 puskesmas di Pontianak,” ujarnya pada Konferensi Pers mengenai Upaya Kolaborasi dalam Penanggulangan Tuberkulosis di Hotel Harris, Jalan Gajah Mada, pada hari Rabu (22/11).
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak, tingkat prevalensi tertinggi TBC terjadi di Kecamatan Pontianak Barat, diikuti oleh Kecamatan Pontianak Utara dan Pontianak Timur.
Saptiko menyoroti enam strategi yang diprioritaskan untuk memperkuat Sistem Pelayanan Minimal (SPM) di Pontianak.
Pertama, pembentukan Tim Percepatan Tuberkulosis; kedua, penguatan mekanisme koordinasi dan kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemangku kepentingan, dan mitra dalam penanggulangan TBC.
Ketiga, melibatkan otoritas lokal dalam optimalisasi penemuan kasus terduga TBC dengan kerjasama fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat.
“Keempat, pembentukan Tim Penyuluh TBC, dan Kelima, pengembangan kampanye TBC terpadu yang melibatkan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam penanggulangan TBC,” paparnya.
Sebelumnya, Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TPPT) telah dibentuk untuk mengurangi penyebaran TBC dengan optimalisasi penerapan SPM. Saptiko menambahkan bahwa setiap wilayah memiliki target SPM 100 persen untuk layanan TBC, termasuk Pontianak.
Pada tahun 2023, Pontianak mencapai 8.656 kasus terduga untuk SPM TBC, menandakan kemajuan yang cukup signifikan namun masih memerlukan peningkatan sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Selain itu, komunitas juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kota Pontianak, melibatkan CSR untuk mengidentifikasi pasien TBC yang kurang mampu secara ekonomi guna mendapatkan bantuan sosial,” tambahnya.
TBC tetap menjadi penyebab utama morbiditas dan mortalitas secara global. Menurut Laporan TBC Global (GTR) dari Organisasi Kesehatan Dunia tahun 2022, Indonesia menempati peringkat kedua secara global dalam kasus TBC. Estimasi kejadian TBC pada tahun 2022 mencapai 969.000 kasus atau 367 per 100.000 penduduk.
Kematian akibat TBC diperkirakan sebanyak 107.000 atau 40 per 100.000 penduduk, dan kematian akibat TB-HIV sebanyak 9.400 atau 4 per 100.000 penduduk.
Dengan estimasi kasus sebanyak 969.000 pada tahun 2022 dan notifikasi kasus TBC sebanyak 443.235 kasus, sekitar 55% kasus masih belum teridentifikasi dan diobati (belum terjangkau) atau telah diobati namun tidak tercatat dalam program (terdeteksi, tidak terlaporkan).
Kondisi ini menegaskan perjuangan Indonesia dalam mencapai eliminasi TBC pada tahun 2030.



