triggernetmedia.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi dilakukan setelah muncul keluhan penjual terkait biaya layanan pengiriman di platform e-commerce.
“Semua masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga,” kata Budi di Jakarta, Ahad, 10 Mei 2026.
Menurut Budi, Kementerian Perdagangan telah beberapa kali bertemu dengan perusahaan e-commerce untuk membahas ekosistem perdagangan digital.
Ia mengatakan revisi aturan tersebut akan menitikberatkan pada perlindungan konsumen serta penguatan posisi penjual dan produk lokal di platform digital.
“Bagaimana hak-hak seller atau produk lokal semakin diutamakan dalam promosi maupun penjualan melalui e-commerce,” ujarnya.
Budi menilai hubungan antara platform e-commerce dan penjual harus berjalan seimbang agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat.
“E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Kalau ada yang dirugikan, ekosistem tidak berjalan bagus,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah marketplace mulai menyesuaikan biaya layanan pengiriman pada Mei 2026. TikTok Shop memberlakukan biaya layanan logistik sejak 1 Mei 2026 untuk seluruh pesanan baru.
Biaya tersebut mencakup proses pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir kepada pembeli. Adapun besaran biaya disesuaikan dengan berat barang dan jarak pengiriman.
Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Untuk produk ukuran biasa, biaya layanan berada di kisaran 1 persen hingga 8 persen. Sedangkan produk ukuran khusus dikenakan biaya layanan 2,5 persen hingga 9,5 persen.
Penyesuaian biaya dilakukan di tengah meningkatnya aktivitas belanja online dan kebutuhan efisiensi operasional platform digital.



