Rabu, 3 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Jaga Independensi, Jimly Asshiddiqie: Hakim Tak Boleh Bergaul dengan Pengusaha dan Politisi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
7 November 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jaga Independensi, Jimly Asshiddiqie: Hakim Tak Boleh Bergaul dengan Pengusaha dan Politisi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa hakim tidak boleh bergaul dengan pengusaha dan politisi.

Pasalnya, hal itu dinilai bisa membuka peluang intervensi dari pihak luar kepada para hakim. Terlebih, hal itu disebut benar terjadi di kalangan hakim konstitusi.

Related posts

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

3 Juni 2026
Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

3 Juni 2026

“Kita tak perlu nyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti sebenarnya sudah jadi semacam praktik juga di banyak tempat,” kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Nah, makanya dunia hakim itu harus menyendiri, dia jangan bergaul dengan pengusaha, jangan bergaul dengan politisi,” tegas dia. Disitat pada laman Suara.com.

Dia menekankan bahwa kedekatan hakim dengan pengusaha dan politisi bisa mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara.

“Coba itu ada yang main olahraga dengan para pihak, itu kan jadi masalah. Enggak usah sebut nama kan sudah tahu Saudara semua. Jadi, saya enggak bisa ungkapkan tapi yang jelas kita mendapatkan temuan. Wah ini bahaya. Praktik yang membahayakan independensi peradilan,” tutur Jimly.

Diketahui, MKMK membacakan putusannya hari ini sejak pukul 16.00 WIB di ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dalam putusannya, MKMK menyatakan sembilan hakim konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK.

Untuk itu, sembilan hakim dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang kemudian dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.

Diketahui, setidaknya ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diperiksa dan diadili MKMK sebagai buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK

Next Post

Sudah Final dan Mengikat, Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi

Next Post
Sudah Final dan Mengikat, Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi

Sudah Final dan Mengikat, Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

3 Juni 2026
Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

3 Juni 2026
Impor Migas Naik 82,52 Persen, Total Impor RI Tembus 25 Miliar Dollar AS

Impor Migas Naik 82,52 Persen, Total Impor RI Tembus 25 Miliar Dollar AS

3 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara
  • Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026
  • Impor Migas Naik 82,52 Persen, Total Impor RI Tembus 25 Miliar Dollar AS

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

Kantor BGN Digeledah, Kejagung Belum Ungkap Perkara

3 Juni 2026
Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

Surplus Perdagangan RI Menyusut Tajam pada April 2026

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600