Denny Indrayana mengatakan, permohonan uji formil diajukan pada Jumat (3/11/2023). Adapun putusan dimohonkan uji formil yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Saya mengambil langkah untuk mengajukan uji formil terhadap putusan (nomor) 90,” ujar Denny dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Denny berharap uji formil itu bisa saja membatalkan putusan MK terkait batas syarat capres-cawapres.
“Kami minta lewat uji formil itu, putusan (nomor) 90 itu dibatalkan,” kata Denny.
Mantan Wamenkumham itu beralasan, putusan MK mengenai syarat capres-cawapres itu rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, Denny memandang putusan itu juga mampu dimanfaatkan untuk menciptakan urusan politik dinasti dalam Indonesia.
“Langkah ini akan terus kami lakukan, oleh sebab itu kami ingin hukum kita tak disalahgunakan, tidak ada diperalat, terutama cuma untuk kekuasaan. Kekuasaan dinasti yang dimaksud sangat mengganggu,” beber Denny.
Untuk diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan calon yang tersebut berusia dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Namun begitu, pada masa kini Majelis Kehormatan MK atau MKMK tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik yang mana dijalankan oleh Hakim Konstitusi yang tersebut memutuskan putusan syarat capres-cawapres.
Rencananya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik pedoman perilaku hakim hal tersebut akan datang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.



