Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK Yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 November 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK Yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
triggernetmedia.com – Denny Indrayana bersama pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres.

Denny Indrayana mengatakan, permohonan uji formil diajukan pada Jumat (3/11/2023). Adapun putusan dimohonkan uji formil yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Saya mengambil langkah untuk mengajukan uji formil terhadap putusan (nomor) 90,” ujar Denny dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).

Denny berharap uji formil itu bisa saja membatalkan putusan MK terkait batas syarat capres-cawapres.

“Kami minta lewat uji formil itu, putusan (nomor) 90 itu dibatalkan,” kata Denny.

Mantan Wamenkumham itu beralasan, putusan MK mengenai syarat capres-cawapres itu rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, Denny memandang putusan itu juga mampu dimanfaatkan untuk menciptakan urusan politik dinasti dalam Indonesia.

“Langkah ini akan terus kami lakukan, oleh sebab itu kami ingin hukum kita tak disalahgunakan, tidak ada diperalat, terutama cuma untuk kekuasaan. Kekuasaan dinasti yang dimaksud sangat mengganggu,” beber Denny.

Untuk diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan calon yang tersebut berusia dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Namun begitu, pada masa kini Majelis Kehormatan MK atau MKMK tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik yang mana dijalankan oleh Hakim Konstitusi yang tersebut memutuskan putusan syarat capres-cawapres.

Rencananya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik pedoman perilaku hakim hal tersebut akan datang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.

triggernetmedia.com – Denny Indrayana bersama pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres.

Denny Indrayana mengatakan, permohonan uji formil diajukan pada Jumat (3/11/2023). Adapun putusan dimohonkan uji formil yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Saya mengambil langkah untuk mengajukan uji formil terhadap putusan (nomor) 90,” ujar Denny dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).

Denny berharap uji formil itu bisa saja membatalkan putusan MK terkait batas syarat capres-cawapres.

“Kami minta lewat uji formil itu, putusan (nomor) 90 itu dibatalkan,” kata Denny.

Mantan Wamenkumham itu beralasan, putusan MK mengenai syarat capres-cawapres itu rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, Denny memandang putusan itu juga mampu dimanfaatkan untuk menciptakan urusan politik dinasti dalam Indonesia.

“Langkah ini akan terus kami lakukan, oleh sebab itu kami ingin hukum kita tak disalahgunakan, tidak ada diperalat, terutama cuma untuk kekuasaan. Kekuasaan dinasti yang dimaksud sangat mengganggu,” beber Denny.

Untuk diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan calon yang tersebut berusia dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Namun begitu, pada masa kini Majelis Kehormatan MK atau MKMK tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik yang mana dijalankan oleh Hakim Konstitusi yang tersebut memutuskan putusan syarat capres-cawapres.

Rencananya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik pedoman perilaku hakim hal tersebut akan datang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # batas usia capres cawapres# Capres CawapresDenny IndrayanaMahkamah Konstitusiputusan mk
Previous Post

6 WNI Masih Di Gaza Palestina, 3 Relawan Pilih Tetap Tinggal

Next Post

Indonesia Mau Kirim Kapal Rumah Sakit Ke Palestina, Prabowo Koordinasi Dengan Dubes Mesir

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Indonesia Mau Kirim Kapal Rumah Sakit Ke Palestina, Prabowo Koordinasi Dengan Dubes Mesir

Indonesia Mau Kirim Kapal Rumah Sakit Ke Palestina, Prabowo Koordinasi Dengan Dubes Mesir

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

20 Oktober 2026
Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

20 Oktober 2026
Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

20 Oktober 2026
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

20 Oktober 2026

Recent News

Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

Penggunaan QRIS Meluas, Merchant di Pontianak Tumbuh 12,89 Persen

20 Oktober 2026
Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

Greenpeace Kritik Pemerintah Prabowo soal Kebakaran Hutan, Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

20 Oktober 2026
Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak Lewat Program 3 Juta Rumah dan BSPS

20 Oktober 2026
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

20 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development