triggernetmedia.com – Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas, memberikan klarifikasi mengenai isu yang tengah mencuat tentang kemungkinan TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia.
Dilansir dari berbagai sumber, Menurut Zulhas, pihaknya tidak akan menghalangi pedagang yang ingin berjualan di TikTok Shop, asalkan mereka memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kalau mau mengurus izin silakan, kita enggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata,” ungkap Zulhas dalam kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Zulhas juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur izin-izin yang diperlukan untuk berjualan di platform e-commerce seperti TikTok Shop.
Misalnya, produk makanan, minuman, obat-obatan, bedak, dan sejenisnya akan memerlukan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM), serta izin halal untuk produk makanan.
Ini bertujuan untuk memastikan produk yang dijual melalui TikTok Shop memenuhi standar keamanan dan kualitas yang berlaku.
Mendag Zulhas juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan melarang kegiatan jual-beli di platform daring. Sebaliknya, pemerintah mengajak para pemilik toko fisik untuk memanfaatkan platform online guna bersaing dengan toko daring.
“Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu,” tegasnya.
Sebelumnya, TikTok Shop secara resmi ditutup di Indonesia pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mematuhi regulasi pemerintah yang mengatur larangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
Dengan demikian, pedagang hanya dapat menggunakan TikTok untuk mempromosikan produk mereka, sementara transaksi jual-beli harus dilakukan di luar aplikasi tersebut.



