banner 120x600 banner 120x600

Pemerintah Percepat Regulasi Perdagangan Elektronik untuk Selamatkan Pasar Tradisional

banner 120x600

triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, (25/9). Rapat tersebut membahas isu penting terkait perdagangan sistem elektronik yang semakin memengaruhi pasar tradisional. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Ari Setiadi, mengungkapkan informasi tersebut kepada wartawan.

Dalam rapat tersebut, salah satu topik utama yang dibahas adalah dampak perdagangan berbasis elektronik, khususnya melalui media sosial dan e-commerce, terhadap perekonomian dan pedagang tradisional.

Keberadaan TikTok Shop menjadi sorotan utama, karena banyak pedagang mengeluhkan penurunan omzet yang signifikan akibat persaingan dengan perdagangan online tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengakui bahwa omzet perdagangan di berbagai pasar tradisional mengalami penurunan drastis. Ini terjadi karena masyarakat beralih ke perdagangan berbasis online, yang memengaruhi terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca juga  Kubu Raya Kembangkan UMKM Melalui Pasar Digital

Presiden Jokowi telah memberikan komitmen untuk segera mengatasi masalah ini melalui peraturan yang akan mengatur perdagangan elektronik berbasis media sosial.

Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi secara lebih jelas.

Jokowi juga menegaskan bahwa aturan yang sedang disusun oleh kementerian terkait akan segera diselesaikan. “Ini baru disiapkan aturannya, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Presiden.

Baca juga  Jangan Lewatkan Pontianak Expo 2022 di PCC, Wali Kota Pontianak: Ajang Promosi UMKM

Sementara itu, para pedagang di berbagai pasar tradisional, seperti Pasar Tanah Abang di Jakarta dan Pasar Johar di Semarang, telah mengalami penurunan omzet karena persaingan dengan TikTok Shop.

Hal ini memicu kebutuhan mendesak untuk mengatur perdagangan elektronik secara lebih rinci.

Selain itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berkaitan dengan perdagangan elektronik juga segera akan diundangkan.

Hal ini akan menjadi langkah konkret dalam mengatur perdagangan online, dan aturan tersebut sudah masuk dalam agenda pembahasan di Istana Presiden.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.