triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini memiliki 610 warisan budaya tak benda yang telah tercatat dan 60 warisan budaya yang telah ditetapkan, selain itu, terdapat 242 objek yang diduga merupakan cagar budaya yang tercatat, dengan 21 objek baru yang baru ditetapkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, menyampaikan hal ini saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis dan Sosialisasi Program Pelestarian Kebudayaan di Kalbar, Senin (10/7).
“Pemprov, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bersemangat dalam upaya melestarikan budaya sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selain itu, pelestarian budaya juga dianggap penting dalam mendukung sektor pariwisata dan mengangkat ekonomi masyarakat,” uangkap Harisson.
Ditambahkannya, Pemprov terus berupaya untuk mengabadikan dan melestarikan budaya, baik dalam bentuk cagar budaya maupun warisan budaya tak benda, upaya ini melibatkan sinergi antara masyarakat, tokoh adat, akademisi, arkeolog, dan pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.
Menurutnya Pemprov berusaha untuk mengabadikan cagar budaya guna mencegah kerusakan dan memastikan agar budaya tersebut tetap dikenal oleh generasi mendatang.
Beberapa contoh cagar budaya yang ada di Kalbar antara lain rumah Melayu, rumah betang, rumah baluk sebujit di Kabupaten Bengkayang, serta berbagai kesenian dan pola kehidupan masyarakat yang didasarkan pada kebudayaan dari berbagai suku dan etnis di Kalbar.
Pengakuan sebuah objek sebagai Cagar Budaya Nasional memerlukan pemenuhan beberapa syarat, objek tersebut harus memiliki wujud yang mencerminkan kekhasan kebudayaan Indonesia, memiliki keunikan rancangan, jarang ditemukan di Indonesia.
Merupakan bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas negara serta lintas daerah, dan dapat mencakup kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
Penetapan cagar budaya nasional memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya tersebut.
Hal ini penting bagi bangsa Indonesia karena melalui penetapan tersebut, aset penting bangsa dalam bentuk sumber daya budaya yang rapuh dan terancam punah dapat diselamatkan secara fisik.
“Penetapan ini juga memperkokoh jati diri bangsa, memperkuat identitas, dan membentuk karakter bangsa melalui pemahaman dan nilai-nilai yang tercermin dari cagar budaya nasional,” tutupnya.



