Jumat, 5 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Soal Pasal 412 di KUHP tentang Kohabitasi, Menkumham Yasonna Laoly: KUHP Menghapus Razia dan Penggerebekan Oleh Satpol PP

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Desember 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Soal Pasal 412 di KUHP tentang Kohabitasi, Menkumham Yasonna Laoly: KUHP Menghapus Razia dan Penggerebekan Oleh Satpol PP

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly (YouTube/ Deddy Corbuzier).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa, KUHP baru tidak bermaksud melanggar privasi masyarakat. Salah satu pasalnya menyebut soal larangan hidup tanpa ikatan perkawinan (Kohabitasi).

Menurut dia, tindakannya memang bisa dipidanakan apabila ada laporan dari pihak terkait.

Related posts

DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Kurangi Bau dan Pencemaran Parit

DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Kurangi Bau dan Pencemaran Parit

5 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU P2SK, Perkuat Sektor Keuangan Nasional

DPR Ketok Palu Revisi UU P2SK, Perkuat Sektor Keuangan Nasional

5 Juni 2026

“KUHP tidak pernah masuk ke ranah privat. Bisa ditindak kalau nanti dia diadukan oleh orang tua dan anak atau keluarganya,” katanya dalam podcast yang ditayangkan lewat Kanal YouTube Deddy Corbuzier dikutip pada Kamis, (15/12/2022).

Yasonna mengatakan, pasal tersebut melarang kohabitasi lantaran negara Indonesia merupakan Negara Pancasila penuh adat, penuh nilai-nilai religius. Jangan paksakan liberalisme seksual masuk ke negara dengan lambang bendera Merah Putih ini.

Di sisi lain, pasal tersebut juga sekaligus membatalkan peraturan daerah (Perda) yang memberi wewenang bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia, penggerebekan, atau sweeping di hotel-hotel.

Yasonna menjelaskan, terkait pasal 412 di KUHP tentang kohabitasi yang mendapatkan kritikan di ruang publik. Dia mengatakan, pasal itu merupakan pasal yang menggunakan delik aduan.

Yasonna menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku pada prostitusi.

“Polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel? Kalau pacaran berdua masuk hotel melakukan hubungan seks?,” tanya Deddy kepada Yasonna.

“Tidak bisa. Orang tuanya saja yang kasih tahu anaknya. Dan enggak boleh dipisah anak juga harus melaporkan orang tuanya,” tutu politisi PDIP.

Yasonna menambahkan, berapapun usia anak, orang tua bisa melaporkan perbuatan tersebut.

Ia menegaskan, KUHP menghapus razia dan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Nggak ada hotel-hotel yang memaksa mana surat kawin, nggak ada,” katanya.

 

Bunyi Pasal 412 KUHP:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kohabitasi# kuhp baruhotelpasanganPDIPPerdaYasonna Laoly
Previous Post

Dua Tarian Khas Kota Pontianak Jadi Warisan Budaya Takbenda Kemendikbudristek

Next Post

Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Anggaran Subsidi Makin Bengkak Dong?

Next Post
Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Anggaran Subsidi Makin Bengkak Dong?

Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Anggaran Subsidi Makin Bengkak Dong?

DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Kurangi Bau dan Pencemaran Parit

DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Kurangi Bau dan Pencemaran Parit

5 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU P2SK, Perkuat Sektor Keuangan Nasional

DPR Ketok Palu Revisi UU P2SK, Perkuat Sektor Keuangan Nasional

5 Juni 2026
Eks Pimpinan BGN Siap Ungkap Dugaan Keterlibatan Tokoh Eksekutif dan Legislatif

Eks Pimpinan BGN Siap Ungkap Dugaan Keterlibatan Tokoh Eksekutif dan Legislatif

5 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Kurangi Bau dan Pencemaran Parit
  • DPR Ketok Palu Revisi UU P2SK, Perkuat Sektor Keuangan Nasional
  • Eks Pimpinan BGN Siap Ungkap Dugaan Keterlibatan Tokoh Eksekutif dan Legislatif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Kurangi Bau dan Pencemaran Parit

DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Kurangi Bau dan Pencemaran Parit

5 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU P2SK, Perkuat Sektor Keuangan Nasional

DPR Ketok Palu Revisi UU P2SK, Perkuat Sektor Keuangan Nasional

5 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600