Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Pasal 412 di KUHP tentang Kohabitasi, Menkumham Yasonna Laoly: KUHP Menghapus Razia dan Penggerebekan Oleh Satpol PP

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Desember 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Soal Pasal 412 di KUHP tentang Kohabitasi, Menkumham Yasonna Laoly: KUHP Menghapus Razia dan Penggerebekan Oleh Satpol PP

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly (YouTube/ Deddy Corbuzier).

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa, KUHP baru tidak bermaksud melanggar privasi masyarakat. Salah satu pasalnya menyebut soal larangan hidup tanpa ikatan perkawinan (Kohabitasi).

Menurut dia, tindakannya memang bisa dipidanakan apabila ada laporan dari pihak terkait.

“KUHP tidak pernah masuk ke ranah privat. Bisa ditindak kalau nanti dia diadukan oleh orang tua dan anak atau keluarganya,” katanya dalam podcast yang ditayangkan lewat Kanal YouTube Deddy Corbuzier dikutip pada Kamis, (15/12/2022).

Yasonna mengatakan, pasal tersebut melarang kohabitasi lantaran negara Indonesia merupakan Negara Pancasila penuh adat, penuh nilai-nilai religius. Jangan paksakan liberalisme seksual masuk ke negara dengan lambang bendera Merah Putih ini.

Di sisi lain, pasal tersebut juga sekaligus membatalkan peraturan daerah (Perda) yang memberi wewenang bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia, penggerebekan, atau sweeping di hotel-hotel.

Yasonna menjelaskan, terkait pasal 412 di KUHP tentang kohabitasi yang mendapatkan kritikan di ruang publik. Dia mengatakan, pasal itu merupakan pasal yang menggunakan delik aduan.

Yasonna menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku pada prostitusi.

“Polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel? Kalau pacaran berdua masuk hotel melakukan hubungan seks?,” tanya Deddy kepada Yasonna.

“Tidak bisa. Orang tuanya saja yang kasih tahu anaknya. Dan enggak boleh dipisah anak juga harus melaporkan orang tuanya,” tutu politisi PDIP.

Yasonna menambahkan, berapapun usia anak, orang tua bisa melaporkan perbuatan tersebut.

Ia menegaskan, KUHP menghapus razia dan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Nggak ada hotel-hotel yang memaksa mana surat kawin, nggak ada,” katanya.

 

Bunyi Pasal 412 KUHP:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kohabitasi# kuhp baruhotelpasanganPDIPPerdaYasonna Laoly
Previous Post

Dua Tarian Khas Kota Pontianak Jadi Warisan Budaya Takbenda Kemendikbudristek

Next Post

Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Anggaran Subsidi Makin Bengkak Dong?

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Anggaran Subsidi Makin Bengkak Dong?

Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Anggaran Subsidi Makin Bengkak Dong?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026
Karhutla Ancam Dua Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Berau

Karhutla Ancam Dua Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Berau

5 September 2026

Recent News

Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026
Karhutla Ancam Dua Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Berau

Karhutla Ancam Dua Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Berau

5 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development