Senin, 20 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan Kepada Munarman Dalam Kasus Terorisme

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Maret 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
FPI Ungkap Habib Rizieq Pegang Dokumen Rahasia untuk Pulang ke Indonesia

Jubir FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Munarman selaku terdaka kasus dugaan tindak pidana terorisme akan menjalani sidang tuntutan, Senin (14/3/2022). Tuntutan itu akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Demikian hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan hari ini. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Related posts

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

20 April 2026
KPK Ungkap 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN

KPK Ungkap Motif Pribadi di Balik Korupsi Kepala Daerah

20 April 2026

“Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, agenda tuntutan pukul 09.00 WIB,” kata Alex.

Pekan lalu, Senin (7/3/2022), kubu Munarman menghadirkan sejumlah ahli yang meringankan atau A de Charge. Dua di antaranya adalah ahli pidana dan Muhyiddin Junaidi selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada kesempatan itu, M menilai jika perbuatan Munarman yang memaparkan materi pada sejumlah pertemuan yang diduga sebagai kegiatan baiat bukan merupakan perbuatan pidana.

Mula-mula, Munarman selaku terdakwa menyampaikan ada miss leading atau fakta yang keliru terkait tindak pidana yang menjeratnya. Dia mengatakan, penggiringan opini yang menyatakan ada kegiatan baiat hanya untuk konsumsi media belaka.

Misalnya dalam kehadiran Munarman di UIN Syarif Hidayattulah, Ciputat pada 6 Juni 2014 silam. Munarman mengaku hanya hadir kurang lebih 10 menit — dan bahkan tidak ikut dalam acara selanjutnya yang diduga menjadi kegiatan berbaiat.

Eks Sekretaris Umum FPI itu melanjutkan, hanya ada satu orang yang menyebut kalau Munarman ikut berbaiat dan hal itu diceritakan kepada orang-orang. Tidak hanya itu, Munarman juga beralasan jika dirinya hadir dalam acara tersebut karena rumahnya dekat.

“Itulah yang dianggap saya ikut hadir. Padahal faktanya tidak ikut baiat dan saya tidak tahu itu pertemuan apa, untuk mendukung ISIS atau bukan,” kata Munarman.

Pada pertemuan selanjutnya, tepat pada 24 Januari 2015 di Makassar. Merujuk pada saksi A de Charge yang sebelumnya telah dihadirkan, tidak disebutkan adanya kegiatan baiat di sana.

Bahkan, Munarman saat itu turut memberikan materi merujuk pada dokumen NIC Mapping Global Future Amerika Serikat. Dokumen itu, kata Munarman, memprediksi ‎akan muncul Kekhilafahan Islam yang akan menentang peradaban Barat pada 2020.

“Saya bawakan tema khilafah itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Amerika, bukan hasil buah pemikiran saya untuk mewujudkan khilafah,” jelas dia.

Kepada M, Munarman bertanya, apakah ketika dia menyampaikan materi — yang bukan hasil buah pemikirannya — dengan merujuk pada dokumen NIC adalah perbuatan pidana atau tidak. Kata M, itu adalah bentuk analisis dari Munarman dan hal tersebut tidak dapat dipidana.

“Apakah itu pidana bercerita seperti itu?” tanya Munarman.

“Kalau berdasarkan keterangan tersebut, fakta yang ada, itu analisis sesuatu tidak bisa dipidana,” jawab M.

Sementara itu, Muhyiddin meragukan jika Munarman bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Mula-mula, Muhyiddin bercerita soal pertemuannya dengan Munarman di kediaman Amien Rais — namun tidak dijelaskan kapan waktunya. Kala itu, mereka yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI bertemu untuk membahas peristiwa tersebut.

Saat itu, Munarman kata Muhyiddin sempat bertanya pada dirinya jika sewaktu-waktu ada ancaman apabila terus mengusut kematian enam Laskar FPI tersebut.

“Saya bertemu dengan beliau di rumah Pak Amien Rais dan kamu (Munarman) nanya bagaimana ya kami diancam. Kami boleh lagi untuk melakukan pengusutan pemantauan tentang TP3 terhadap Laskar FPI yang enam itu,” kata Muhyiddin. Dinukil dari suara.com.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: MunarmanTerorisme
Previous Post

Deltacron Resmi Jadi Varian Covid-19, Satgas IDI: Mungkin Sekali Tidak Lebih Berbahaya dari Varian Omicron.

Next Post

Pimpinan DPR Ingatkan Rombongan Jokowi Hati-hati Kemah di Titik Nol IKN Nusantara

Next Post
Pimpinan DPR Ingatkan Rombongan Jokowi Hati-hati Kemah di Titik Nol IKN Nusantara

Pimpinan DPR Ingatkan Rombongan Jokowi Hati-hati Kemah di Titik Nol IKN Nusantara

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

20 April 2026
KPK Ungkap 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN

KPK Ungkap Motif Pribadi di Balik Korupsi Kepala Daerah

20 April 2026
Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz Belum Bisa Pulang

Pertamina Pantau Situasi Hormuz, Dua Kapal Masih Tertahan

20 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual
  • KPK Ungkap Motif Pribadi di Balik Korupsi Kepala Daerah
  • Pertamina Pantau Situasi Hormuz, Dua Kapal Masih Tertahan

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

20 April 2026
KPK Ungkap 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN

KPK Ungkap Motif Pribadi di Balik Korupsi Kepala Daerah

20 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600