triggernetmedia.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka LS yang di duga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pembangunan penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 sumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menegaskan, supremasi hukum ini merupakan salah satu komitmen Kejari Kapuas Hulu dalam menindak tegas bentuk tipikor.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 7 Februari 2022. Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta,” ungkap Adi Rahmanto.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menegaskan, tersangka LS melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
“LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan, yang terhadap dirinya turut serta dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya dilapangan LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatan LS, sambung Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, diasumsikan kerugian negara sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).
“Berdasarkan SP Penyidikan, LS di tahan selama dua puluh hari kedepan sejak 7 Februari s/d 26 Februari 2022. LS ini ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menegaskan, penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 masih akan di dalami lewat keterangan saksi-saksi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Perkara atas tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” jelasnya memungkas.



