Jumat, 17 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Soal Aturan Pembagian Rapor Sekolah saat Libur Nataru yang Terbaru

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
19 Desember 2021
in Headline, Kesehatan, Nasional, News, Pendidikan, Sorotan, Sospolhukam
0
Soal Aturan Pembagian Rapor Sekolah saat Libur Nataru yang Terbaru

Ilustrasi aturan pembagian rapor sekolah saat libur Nataru (dok istimewa)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan aturan pembagian rapor dan libur sekolah saat Nataru yang terbaru.

Aturan pembagian rapor sekolah selama libur Nataru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid-19.

Related posts

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

16 April 2026
Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

16 April 2026

Berikut rangkuman aturan pembagian rapor saat libur Nataru yang terbaru, seperti dinukil pada laman suara.com :

Aturan Pembagian Rapor Selama Libur Nataru

Di dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Menurut SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021, berikut aturan terbaru mengenai pembagian rapor dan libur sekolah yang perlu diperhatikan:

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun harus menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan juga pengaturan waktu libur.

Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan juga pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester, dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan SE di atas, maka dapat disimpulkan baik PAUD, SD, SMP, hingga SMA tetap melaksanakan pembagian rapor semester 1 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk libur, sekolah diliburkan dalam rangka libur semester saja. Tidak ada libur tambahan selama periode Nataru.

Demikian ulasan mengenai aturan pembagian rapor sekolah saat libur Nataru yang perlu dipahami. Demi kebaikan bersama, marilah kita mendukung program dan aturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan# Libur Nataru# raporsekolah
Previous Post

Omicron Bikin Kaget Pelaku Pasar, Data Bursa Pekan Ini Anjlok Semua

Next Post

Lulusan STM Ini Rakit Pesawat Terbang Dengan Biaya Rp600 Juta

Next Post

Lulusan STM Ini Rakit Pesawat Terbang Dengan Biaya Rp600 Juta

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

16 April 2026
Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

16 April 2026
DWP KLHK Apresiasi UMKM Center Dekranasda Pontianak

DWP KLHK Apresiasi UMKM Center Dekranasda Pontianak

16 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi
  • Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama
  • DWP KLHK Apresiasi UMKM Center Dekranasda Pontianak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

16 April 2026
Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

16 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600