Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home ASN

Menpan RB: Nasib Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Ada di Tangan Kapolri

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 November 2021
in ASN, Headline, Nasional, News, Sorotan
0
Menpan RB: Nasib Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Ada di Tangan Kapolri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Tjahjo Kumolo menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Justru menurutnya kewenangan itu ada pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kewenangannya pada pak Kapolri, saya enggak punya kewenangan. Saya hanya mengamankan surat presiden kepada Kapolri,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, melansir suara.com, Rabu (17/11/2021).

Ia kembali mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah setuju dengan upaya Kapolri untuk merekrut puluhan eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dengan begitu, nantinya Kapolri yang bakal menyusun siapa saja yang mau atau tidak untuk direkrut menjadi ASN Polri. Tjahjo menyebut setelah itu rampung, biasanya akan disampaikan kepada Kemenpan RB.

“SOP dari Kapolri, surat keputusan Kapolri, tapi penetapan sebagai PPPK kah atau mau ditempatkan di jajaran manakah, kami menunggu, itu intinya,” ujarnya.

Kabar terakhir, puluhan eks pegawai KPK sempat mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi untuk meminta Surat Keputusan/SK pimpinan KPK perihal pemberhentian dengan hormat pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak sah. Pengajuan banding itu telah dijawab melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan mempersilahkan mereka untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pratikno memberikan jawaban itu melalui surat resmi yang dibuat pada 9 November 2021. Surat ditujukan kepada salah satu eks pegawai KPK yakni Ita Khoiriyah.

Dalam suratnya, Pratikno mengatakan bahwa 58 eks pegawai KPK bisa melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Adapun kementerian/lembaga terkait yang dimaksud yakni Polri, Kemenpan-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun isi surat yang ditulis Pratikno ialah sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada presiden perihal banding administrasi pembatalan dan/atau tidak sahnya keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan dimaksud.

Kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara, guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Surat itu ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri, Menpan RB dan Kepala BKN.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # 57 eks pegawai kpkkomisi pemberantasan korupsiMenpan RBTjahjo Kumolo
Previous Post

Anggota Komisi Fatwa MUI Jadi Tersangka Dugaan Terorisme, Begini Kata Menag Yaqut

Next Post

Resmi Jabat KSAD, Jenderal Dudung Bakal Cek Profesionalisme Prajurit di Papua dan Poso

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Resmi Jabat KSAD, Jenderal Dudung Bakal Cek Profesionalisme Prajurit di Papua dan Poso

Resmi Jabat KSAD, Jenderal Dudung Bakal Cek Profesionalisme Prajurit di Papua dan Poso

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Curah Hujan Masih Rendah, Waspada Meningkatnya Potensi Titik Api 

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 Juli 2026
Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: Duel Lintas Generasi, Siapa Juaranya?

Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: Duel Lintas Generasi, Siapa Juaranya?

19 Juli 2026
Bukayo Saka Pemain Terbaik Pertandingan Inggris vs Prancis, Antar The Three Lions Juara Ketiga Piala Dunia 2026

Bukayo Saka Pemain Terbaik Pertandingan Inggris vs Prancis, Antar The Three Lions Juara Ketiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Gol Spektakuler Julian Alvarez ke Gawang Swiss Terpilih sebagai Gol Terbaik Perempat Final dan Semifinal Piala Dunia 2026

Gol Spektakuler Julian Alvarez ke Gawang Swiss Terpilih sebagai Gol Terbaik Perempat Final dan Semifinal Piala Dunia 2026

19 Juli 2026

Recent News

Curah Hujan Masih Rendah, Waspada Meningkatnya Potensi Titik Api 

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 Juli 2026
Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: Duel Lintas Generasi, Siapa Juaranya?

Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: Duel Lintas Generasi, Siapa Juaranya?

19 Juli 2026
Bukayo Saka Pemain Terbaik Pertandingan Inggris vs Prancis, Antar The Three Lions Juara Ketiga Piala Dunia 2026

Bukayo Saka Pemain Terbaik Pertandingan Inggris vs Prancis, Antar The Three Lions Juara Ketiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Gol Spektakuler Julian Alvarez ke Gawang Swiss Terpilih sebagai Gol Terbaik Perempat Final dan Semifinal Piala Dunia 2026

Gol Spektakuler Julian Alvarez ke Gawang Swiss Terpilih sebagai Gol Terbaik Perempat Final dan Semifinal Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development