Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemendagri Ingatkan Pemda, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masuk APBD 2022

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
13 November 2021
in Ekonomi, Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kemendagri Ingatkan Pemda, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masuk APBD 2022

Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa jadi dikatakan sebagai salah satu lembaga yang sangat serius menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, kembali Kemendagri menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, dimana di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN.

Hal ini kembali ditegaskan dalam kegiatan Webinar bertajuk Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Daerah Melalui Tindak Lanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan SE Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ yang dilaksanakn di Jakarta, Kamis, (11/11/2021), yang dihadiri secara virtual oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet, Yuli Harsono dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebagai keynote speaker.

Beberapa poin penting disampaikan Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri, yaitu fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres 2/2021 adalah dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Permendagri 27/2021 dan Inpres 2/2021 serta Surat Edaran yang diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan implementasi regulasi yang ada.

“Selain menekankan urgensinya, kami juga menginstruksikan agar dalam penganggaran tahun 2022 kepesertaan Non ASN dalam perlindungan Jamsostek harus dipastikan, dan bagi institusi yang sudah menganggarkan di tahun 2021 ini, agar langsung segera merealisasikan pendaftaran Non ASN pada perlindungan program Jamsostek,” tegasnya.

Senada dengan Sekjen Kemendagri, Menko PMK juga menegaskan bahwa dengan adanya Permendagri 27/2021 tersebut, harus ada aksi nyata dari semua pihak dalam mengimplementasikannya, yang terukur dan dilakukan monitoring dengan baik. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya Kemendagri agar tujuan mulia dalam memastikan negara hadir dalam memastikan kesejahteraan warga negaranya, dan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan Jamsostek ini.

Ia juga menyinggung bahwa perlindungan sepanjang hayat, mulai dari warga negara lahir hingga tutup usia juga menjadi salah satu keunggulan memiliki jaminan sosial.

“Permendagri ini sudah merupakan bukti komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam memastikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja, tidak hanya Non ASN namun pekerja sektor informal di wilayah masing-masing melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah,” tutur Muhadjir Effendy.

Pada salah satu sesi Webinar, Yuli Harsono, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet RI menjelaskan bahwa memang isu diharmonisasi regulasi menyebabkan terjadinya kerancuan dalam penerapan Inpres nomor 2/2021 di lapangan. Seperti perlindungan Kepala dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jaminan kesehatan, namun tidak sekaligus mendapatkan Jamsostek.

Begitu pula dengan UU Nomor 7 tahun 2016 dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memperoleh asuransi jiwa namun tidak mendapatkan Jamsostek. Ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan setiap orang yang bekerja wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Mendukung pernyataan tersebut, Ira Hayatunnisma, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri menegaskan bahwa regulasi telah mengatur terkait penganggaran tahun 2022 agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai Non ASN.

Ia tidak menampik proses yang cukup alot, hingga 3 tahun lamanya terkait badan penyelenggara perlindungan Jamsostek bagi pekerja Non ASN ini, namun Inpres nomor 2/2021 telah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi Non ASN.

“Terkait APBD 2022, kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jika masih ada daerah yang belum menganggarkan, maka akan kami berikan teguran,” tukasnya.

Ia menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi Non ASN sangat penting. “Jangan sampai honorer yang penghasilannya rendah justru tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan Jamsostek,” tambahnya.

Pemda diminta untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai Non ASN di jajarannya. Jangan sampai ada yang tertinggal dan jika ada kendala, khususnya jika terkait anggaran, kami bersama Kemenko PMK juga akan turut mendorong ke Kementerian Keuangan agar menambah DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung perlindungan Jamsostek. Melansir suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # program jaminan sosial ketenagakerjaanBPJS KetenagakerjaanInstruksi Presiden
Previous Post

Kabupaten Karawang Didorong Menjadi Model Pertanian Modern

Next Post

Dialog Budaya Awali Serah Terima Tuan Rumah Peparnas

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Dialog Budaya Awali Serah Terima Tuan Rumah Peparnas

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
APBD Perubahan Pontianak Disesuaikan, Ekonomi Ditargetkan Tetap Tumbuh

APBD Perubahan Pontianak Disesuaikan, Ekonomi Ditargetkan Tetap Tumbuh

13 Agustus 2026
Tiga Menit untuk Merah Putih, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 17 Agustus

Tiga Menit untuk Merah Putih, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 17 Agustus

13 Agustus 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Tetap Bantu 273 Keluarga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Tetap Bantu 273 Keluarga

13 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

13 Agustus 2026

Recent News

APBD Perubahan Pontianak Disesuaikan, Ekonomi Ditargetkan Tetap Tumbuh

APBD Perubahan Pontianak Disesuaikan, Ekonomi Ditargetkan Tetap Tumbuh

13 Agustus 2026
Tiga Menit untuk Merah Putih, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 17 Agustus

Tiga Menit untuk Merah Putih, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 17 Agustus

13 Agustus 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Tetap Bantu 273 Keluarga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Tetap Bantu 273 Keluarga

13 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

13 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development