Jumat, 19 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Tersangka Suap Perkara Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui

ariz by ariz
25 September 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Tersangka Suap Perkara Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui

Tersangka Suap Perkara Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka, kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Diduga, Azis memberikan uang suap kepada mantan penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, anggota dewan dari Fraksi Golkar itu terancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Related posts

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

18 Juni 2026
Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

18 Juni 2026

Saat penetapannya, sebagai tersangka, Azis dijerat dengan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filri Bahuri.

“Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka. (Suara.com/Yaumal)
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka. (Suara.com/Yaumal)

Merujuk pada pasal 5 ayat 1 huruf a ataupun b UU itu, disebutkan hukuman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sementara dendanya minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. Sedangkan pada pasal 13, ancaman pidana penjaranya paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp150 juta.

Perkara Suap di Lampung Tengah

Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu diduga telah menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar untuk mengurus perkara suap di Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa dan digelandang ke KPK. (Raihan Hanani)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa dan digelandang ke KPK. (Raihan Hanani)

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Firli Selasa dini hari.

Dari hasil penyidikan sementara KPK, kata Firli, Azis sempat menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan

Diketahui, Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

“Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut,” kata Firli.

Dikatakan Firli, Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.

“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan,” kata Firli.

DP Ratusan Juta

Firli juga menyebut jika Maskur diduga meminta uang Rp300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.

“Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ,” kata dia.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

“Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura,” ucap Firli.

Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke “money changer” untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Azis Syamsuddinazis syamsuddin resmi tersangkaazis syamsuddin suap akp robin miliaran rupiahazis syamsuddin terancam 5 tahun penjaraKPK resmi tahan Azis SyamsuddinKPK tetapkan Azis Syamsuddin tersangka kasus suap
Previous Post

Guyur AKP Robin Rp3,1 Miliar Demi Amankan Kasus di KPK, Begini Alur Suap Azis Syamsuddin

Next Post

Golkar Hargai Proses Hukum di KPK, Siapkan Pendampingan Bila Azis Syamsuddin Membutuhkan

Next Post
Golkar Hargai Proses Hukum di KPK, Siapkan Pendampingan Bila Azis Syamsuddin Membutuhkan

Golkar Hargai Proses Hukum di KPK, Siapkan Pendampingan Bila Azis Syamsuddin Membutuhkan

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

18 Juni 2026
Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

18 Juni 2026
Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

18 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi
  • Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!
  • Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

18 Juni 2026
Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

18 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600