banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya

[Antara/Aditya Pradana Putra/aww]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Presiden Jokowi dan pejabat lainnya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dinyatakan bersalah atas kelalaian mereka dalam menangani polusi udara di Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, telah melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota selama ini.

Hukuman terhadap Tergugat I, yakni Presiden RI adalah “untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” seperti yang dikatakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Kamis kemarin (16/09).

Sementara hukuman lain kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah agar melakukan pengawasan kepada Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat.

Persidangan terkait perkara pencemaran udara ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan sidang putusan sempat ditunda hingga delapan kali.

Penggugat merasa lega dan senang

Mewakili tim kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara mengatakan hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia, namun hal lain yang digugat oleh warga dipenuhi.”Kami menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa Pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara,” ujar Ayu dalam pernyataannya.

Warga menuntut hak mendapat udara bersih

Sebanyak 32 warga negara yang menjadi penggugat telah menuntut agar Pemerintah Indonesia merevisi baku mutu udara ambien dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 soal pengendalian pencemaran udara.

Mereka menuntut agar baku mutu di Indonesia sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Mereka juga meminta agar Pemerintah menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

Salah satu warga yang menguggat, Khalisah Khalid mengatakan dirinya lega dan senang dengan keputusan di pengadilan.

“Kami sebagai penggugat sekaligus warga akan mengawal perubahan kebijakan yang dimandatkan oleh pengadilan terhadap tujuh tergugat,” kata Khalisah.

“Kami berharap para Tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik,” tambahnya.

Dalam unggahannya di Twitter, Anies Baswedan, sebagai salah satu Tergugat mengatakan Pemerintah DKI Jakarta memutuskan tidak akan banding.

Ia juga mengatakan “siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik”.

Istu Prayogi, adalah warga Jakarta lain yang menguggat Pemerintah soal pencemaran udara di ibu kota.

Sejak tahun 2004 ia harus mengonsumsi vitamin dan obat-obatan, karena menurut dokter kondisi paru-parunya sudah terkena pengaruh udara kotor.

Istu bekerja dan beraktivitas di luar ruangan dengan mengandalkan transportasi umum sejak tahun 1988 hingga 1995.

Tapi dampaknya terhadap kesehatan pria berusia 55 tahun ini bahkan terus ia rasakan hingga hari ini.

“Setiap hari saya selalu pakai masker, setiap aktivitas terganggu, dan saya ketergantungan obat,” katanya.

“Kalau belum minum obat rasanya kepala berat, hidung tersumbat, susah bernapas karena lendir yang berlebihan,” katanya.

Sebelum pengadilan digelar, sejumlah warga, termasuk perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia dan koalisi Jeda Untuk Iklim, menggelar aksi damai.

Dalam aksi yang digelar di halam depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mereka menuntut soal hak warga untuk mendapatkan udara bersih.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *