Selasa, 17 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Amendemen UUD 1945 Tidak Dilakukan, Pakar Hukum: Sulit Percaya Politisi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 September 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Amendemen UUD 1945 Tidak Dilakukan, Pakar Hukum: Sulit Percaya Politisi

Zainal Arifin Mochtar

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengaku sulit mempercayai ucapan politikus, terutama pernyataan bahwa amandemen UUD 1945 terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden tidak akan dilakukan.

“Cuma bagi saya, pertama saya mohon maaf dengan segala catatan saya agak sulit percaya dengan para politisi, percayanya sama Tuhan kan,” kata Zainal dalam diskusi bertajuk “Amandemen UUD 1945 Untuk Apa?” pada Sabtu (11/9/2021).

Related posts

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

16 Maret 2026
Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

16 Maret 2026

Arifin tidak percaya dengan pernyataan politikus bukan tanpa dasar. Dia menyontohkan kasus revisi UU KPK, belakangan disetujui dan disahkan dalam waktu singkat.

“Proses cepat semua diterabas, proses yang bisa makan 60 hari di Presiden itu tiba-tiba hanya satu hari, jadi yang begini ini terus terang membuat trauma,” ujarnya.

Zainal mengatakan jika ada kepentingan politik, maka proses pengesahan sebuah aturan bisa dilakukan dengan cepat.

“Perubahan UU ini, perubahan (UU) ini dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa itu tidak terjadi juga diamandemen,” kata dia.

Presiden Jokowi sejak lama menegaskan tidak setuju dengan wacana masa jabatan presiden maksimal tiga periode.

Menurut Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid menilai isu tiga periode masa jabatan presiden sebenarnya sudah case closed, tapi tetap ada yang menggorengnya.

“Menurut kami sudah case closed, tapi kan masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu. Kalau menurut saya case closed, menurut Bang Fadjroel case closed, tapi yang mengompori ada saja,” kata Hidayat dalam diskusi yang sama dengan yang diikuti Zainal Arifin.

Pimpinan MPR tidak memiliki agenda mengamandemen UUD 1945 yang menjadi dasar pengaturan masa jabatan presiden.

Lagipula amandemen UUD 1945 bukan domain pimpinan MPR, melainkan anggota MPR. Pimpinan MPR domainnya menyelenggarakan paripurna sesuai dengan legislasi yang berlaku, kata Hidayat.

“Jadi yang disampaikan bukan pimpinan MPR berkehendak, atau pimpinan MPR mengusulkan, tapi mungkin Pak Bamsoet (Ketua MPR RI) menyampaikan perkembangan yang terjadi di MPR di mana MPR melaksanakan amanah MPR sebelumnya yang merekomendasikan melakukan kajian,” ujarnya.

MPR periode sekarang melaksanakan amanah periode sebelumnya yaitu kajian terkait sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.

Kajian tersebut berjalan dengan tetap memperhatikan dua fraksi yang tidak setuju dengan amandemen tapi setuju dengan adanya PPHN namun tidak melalui amandemen melainkan melalui UU saja. Salah satu fraksi yang tidak setuju yaitu PKS.

“Kajian itu dikelola di badan pengkajian di salah satu alat kelengkapan MPR yang diketuai Pak Djarot Syaiful Hidayat di bawah koordinasi Wakil Ketua MPR Pak Syarifuddin Hasan dan kemudian mereka laporkan kajian itu ke pimpinan MPR dan saya kira laporan itu yang disampaikan oleh ketua MPR kepada pak presiden di Istana Negara menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi MPR sebelumnya berupa kajian terhadap GBHN ini.”

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: masa jabatan presidenucapan politikuszainal arifin mochtar
Previous Post

Ditegur HNW Cs Gegara Kerap Umbar Isu Amandemen UUD 1945, Ini Pembelaan Bamsoet di Grup WA

Next Post

Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

Next Post
Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

16 Maret 2026
Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

16 Maret 2026
Pemerintah Bahas Kerja Fleksibel ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

Pemerintah Bahas Kerja Fleksibel ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

16 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas
  • Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak
  • Pemerintah Bahas Kerja Fleksibel ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

16 Maret 2026
Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

16 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600