banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Rajapati dalam Pesawat, 17 Tahun Memburu Dalang Peracun Munir

Ratusan aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-505 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/9).
banner 120x600

triggernetmedia.com – “Mereka berebut kuasa, mereka menenteng senjata, mereka menembak rakyat, tapi kemudian bersembunyi di balik ketek kekuasaan. Apakah kita biarkan orang-orang pengecut itu tetep gagah? saya kira tidak, mereka gagal untuk gagah, mereka hanya ganti baju. Tapi dalam tubuh mereka adalah sesuatu kehinaan, sesuatu yang tidak bertanggungjawab, yang mereka akan bayar sampai titik mana pun.”

POTONGAN orasi Munir pada track  Rima Ababil milik grup hiphop lawas Homicide menjadi pembuka untuk mengawali pagi ini, Selasa 7 September 2021. Suara lantang Munir Said Thalib, aktivis HAM, semacam menjadi prolog bagi Herry Sutresna aka Ucok dan kawan-kawan untuk merapal mantra dalam alunan beat.

Tujuh September, tujuh belas tahun silam, Munir Said Thalib dibunuh. Namun hingga kekinian, dalang di balik rajapati dalam penerbangan GA-974 dengan tujuan Jakarta – Amsterdam—yang transit di Singapura tahun 2004, tak kunjung terungkap.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir atau KASUM, Selasa pukul 09.00 WIB, menggelar diskusi daring bertajuk Konferensi Pers 17 Tahun Kematian Munir. Sejumlah aktivis HAM yang tergabung dalam KASUM turut menyampaikan pendapatnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedikit memberi angin segar dengan menetapkan hari kematian Munir sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh sang ketua, Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mengatakan, Komnas HAM sengaja memilih tanggal kematian Munir sebagai hari penting itu. Sebabnya, Munir teguh dalam memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia.

Lantas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk mengobati luka Suciwati—istri Munir, anak-anaknya, kerabat, serta para pejuang HAM atau—bahkan—human right defender lainnya di Tanah Air?

Aktor Intelektual masih berkeliaran

Peneliti Imparsial Husein Ahmad, dengan merujuk pada dokumen milik Tim Pencari Fakta kasus Munir menyatakan, aktor intelektual alias dalang pembunuhan hingga kini masih berkeliaran bebas, tak tersentuh hukum.

Bahkan, kata Husein, aktor intelektual pembunuhan Munir ada pula yang berada di lingkaran kekuasaan rezim saat ini.

Mastermind atau otak di belakangnya hingga kini masih melenggang bebas, bahkan beberapa yang disebut dalam dokumen TPF itu, berada dalam lingkaran kekuasaan,” kata Husein, sebagai pembuka diskusi.

Fakta itu, kata Husein, tak hanya menciderai perasaan keluarga dan kerabat Munir, tapi juga membahayakan aktifitas para pembela HAM di Tanah Air.

Menurut Husein, tidak boleh ada pembiaran dari negara, dalam hal ini impunitas, terhadap dalang pembunuhan terhadap Munir.

Jalan terjal nan panjang selama 17 tahun untuk mengungkap dalang pembunuhan Munir, tambah dia, adalah perjuangan yang ditujukan guna memberikan rasa aman bagi semua lapisan masyarakat.

Artinya, pemerintah tidak bisa hanya berpangku tangan dalam menyikapi kasus pembunuhan terhadap Munir.

Persoalannya, kata husein, bahkan Komnas HAM yang sempat berkirim surat ke Presiden Joko Widodo tentang kasus Munir pun hingga kekinian belum mendapat respons.

Bagi Husein, momentum 7 September atau hari kematian Munir, bisa dijadikan langkah bagi pemerintah untuk melakukan pembuktian.

Pembuktian itu penting menurutnya, karena selama Jokowi masih menyandang status sebagai presiden, belum menuntaskan satu pun kasus pelanggaran HAM.

Munir: Karier Tertinggi Aktivis Bukan Jabatan, tapi Mati (@balaibukuprogresif)
Munir: Karier Tertinggi Aktivis Bukan Jabatan, tapi Mati (@balaibukuprogresif)

Sebaliknya, jika Jokowi tak kunjung menuntaskan kasus pembunuhan Munir, maka masyarakat akan menaruh kesan bahwa pemerintah sama sekali tidak peduli terhadap kasus Munir dan demokrasi.

“Saya kira kasus Munir adalah kunci pembuktian bahwa jokowi peduli terhadap HAM dan demokrasi,” katanya.

Arif Nur Fikri dari KontraS berpendapat, kasus pembunuhan Munir turut menyeret sejumlah aktor negara. Tentunya, hal itu juga merujuk pada dokumen TPF kasus Munir serta fakta-fakta dalam persidangan.

Selama rentang waktu penyelidikan kasus pembunuhan Munir, hanya pelaku lapangan yang terungkap.

Kepolisian, dalam kasus ini, menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005, serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)

Pengadilan kemudian memutuskan Pollycarpus bersalah dan dihukum penjara selama 14 tahun. Dirinya bebas bersyarat pada 28 November 2014, lalu bebas murni pada 29 Agustus 2018.

Arif menilai, kasus pembunuhan terhadap Munir bukan hanya tanggung jawab Pollycarpus yang telah menjalani masa hukuman, seorang. Sebab, kasus kematian Munir ada campur tangan negara.

Dia mengatakan, perlu ketegasan negara untuk mengungkap kasus pemunuhan Munir. Penting dalam kasus ini, otak pembunuhan harus diusut sampai ke aktor intelektual.

Dalam bahasa Arif, “Ini menyerang soal perlindungan terhadap pembela HAM, sehingga penting ketika ada campur tangan atau ada tanggung jawab negara, itu ada perlindungan atau jaminan terhadap pembela HAM.”

Apa yang hendak diwariskan pemerintahan Jokowi?

ARIF Maulana dari LBH Jakarta menyebut kematian Munir adalah konspirasi tingkat tinggi. Dalam pandangannya, peristiwa 2004 itu melibatkan unsur negara atau semacam permufakatan jahat untuk kemudian melenyapkan Munir.

Perjuangan mencari keadilan bagi Munir dan keluarga adalah jalan panjang, kata Arif. Meski sudah 17 tahun Munir meninggal, usaha untuk mengungkap kebenaran dan memperjuangkan keadilan tetap berkobar.

Senada dengan dua koleganya di KASUM, Arif turut mendesak agar kasus kematian Munir dapat dibongkar.

Bukan hanya kasus kematian, negara juga didesak untuk menuntaskan kasus pelanggaran ham yang dulu diperjuangkan oleh Munir.

Dalam pernyataannya, Arif meminta agar Jokowi tidak terus melakukan kebohongan. Dalam arti, Jokowi tidak berdusta terhadap janji poltik ketika mencalonkan diri sebagai presiden.

Masih segar dalam ingatan Arif, juga masyarakat luas, Jokowi saat mencalonkan diri sebagai presiden pada periode pertama. Suatu ketika, Jokowi disebut Arif sempat bertemu dengan sejumlah pakar hukum.

Pada kesempatan itu, Jokowi menjanjikan berbagai hal terkait penuntasan pelanggaran HAM pada masa lalu. Nyatanya, kata Arif, hal itu menjadi semacam paradoks lantaran kasus pembunuhan Munir belum terungkap secara jelas.

Sebaliknya, pemerintahan Jokowi malah memberikan kesempatan istimewa bagi para terduga pelaku pelanggaran HAM.

Dalam hal ini, mereka yang diduga sebagai pelaku pelanggar HAM justru mendapat posisi terhormat dalam lingkaran kekuasaan.

Arif juga mendesak pemerintah untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM, yakni Suciwati selaku istri Munir dan anak-anaknya.

Sebagai warga negara, Suciwati dan anak-anak berhak mendapatkan keadilan, yang meliputi hak mengetahui kebenaran dari peristiwa pembunuhan keji tersebut.

“Korban berhak atas keadilan. Pelaku harus dihukum dan diseret ke pengadilan dan divonis setimpal sesuai undang-undang, tetapi sampai hari ini itu tidak pernah terjadi,” tegas dia.

Bahkan, hak atas pemulihan bagi keluarga Munir belum dipenuhi oleh negara. Arif menyatakan, negara belum memberi dukungan maupun memulihan keluarga korban. Salah satunya adalah jaminan ketidakberulangan.

“Karena ini risikonya besar, dan akan berdampak pada upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM. Dan hari ini, itu yang terjadi,” tambahnya.

Kejahatan luar biasa

KASUS pembunuhan Munir yang diracun arsenik ketika dalam penerbangan, tidak bisa dipandang sebagai kasus pidana biasa.

Kasus ini dipandang oleh Usman Hamid, perwakilan dari  Amnesty International Indonesia, sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Usman menyatakan, kasus kematian Munir tidak bisa serta-merta hanya meminta pertanggung jawaban Pollycarpus, yang kekinian sudah almarhum.

Artinya, kasus kematian Munir selama ini hanya dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana termaktub dalam Pasal 338 dan 340 KUHP.

“Kasus Munir adalah kejahatan luar biasa, bukan pembunuhan yang dibiasakan dalam hukum pidana Pasal 338 dan 340 KUHP, atau tergolong dalam kejahatan biasa,” kata Usman.

Usman mengatakan, Munir tewas saat momen politik di Tanah Air sedang sengit, yakni gelaran Pemilihan Umum 2004.

Dia menuturkan, kematian Munir sebagai kejahatan politik karena, “Dalam putaran pertama, kita tahu Munir ikut terlibat dalam bagian warga masyarakat yang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.”

Atas fakta itu, Usman berpendapat penanganan kasus kematian Munir lebih tepat ditangani dengan cara yang luar biasa. Penuntasan kasus ini, disebut Usman, harus ditinjau dari sudut pandang pelanggaran HAM berat.

Usman menjelaskan, berdasarkan UU Pengadilan HAM, kasus kematian Munir memenuhi kategori kejahatan kemanusiaan. Sebab, pembunuhan terhadap suami Suciwati itu tergolong sistematis dan meluas.

Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir, Koordinator KontraS Haris Azhar, dan aktivis KontraS lainnya, menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Kramat, Jakarta, Sabtu (18/2/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir, Koordinator KontraS Haris Azhar, dan aktivis KontraS lainnya, menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Kramat, Jakarta, Sabtu (18/2/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

Karenanya, Usman berpendapat kasus kematian Munir bisa diperiksa dalam kategori extraordinary crime yangg diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Namanya extra judicial killing, ini tidak disebut di dalam Undang-Undang pengadilan HAM Nomor 6 Tahun 2000 yang mengatur pelanggaran HAM berat, tetapi diatur Undang-Undang HAM ham tahun 1999,” tegas dia.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Usman menambahkan, seharusnya UU Pengadilan HAM yang mengatur pelanggaran HAM berat itu, tidak lagi mengatur delik pelanggaran HAM.

Kata dia, cukup dengan merujuk pada delik pelanggaran HAM berat di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Usman turut mendesak agar Komnas HAM mengambil tindakan tegas dengan menyelidiki peristiwa kematian Munir dalam kerangka Undang-Undang maupun Undang-Undang Pengadilan HAM.

Bagi Usman, itu menjadi penting karena dengan memeriksa pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, maka perkara tersebut tidak dapat dianulir sebagaimana dalam ketentuan kedaluarsa di dalam hukum pidana.

“Jadi alasan kedaluarsa itu atau kewajiban menuntut pelaku yang hapus karena kedaluarsa, 18 tahun, itu tidak bisa dihentikan karena bentuk tindak pidana luar biasa,” tegas Usman.

Selain persoalan itu, Usman menekankan proses hukum terhadap pembunuh Munir tidak bisa dibatasi hanya karena seseorang beralasan sudah pernah diadili sebelumnya dalam kasus sama.

Usman menjelaskan, dalam hukum pidana, seseorang memang tidak boleh dituntut atau diadili untuk kali kedua dalam kasus sama.

Usman menyebut, jika merujuk pada hukum pidana internasional dikenal dengan istilah ‘nebis in idem’ atau ‘double jeopardy’.

“Dalam kejahatan luar biasa, prinsip seseorang tak bisa dituntut untuk kali kedua, tidak berlaku.”

Selanjutnya, Usman menilai kasus pembunuhan terhadap Munir tidak bisa dianulir hanya karena siapa yang paling bertanggung jawab.

“Misalnya, si pelaku menegaskan ‘saya diperintahkan oleh pimpinan atau kepala negara sekalau atasan tertinggi saya ketika itu’. Pernyataan itu tidak bisa diterima.”

Kemudian, Usman juga menyoroti ihwal pengampunan alias amnesti kepada pelaku jika seandainya pemerintah berupaya memutihkan kasus Munir. Dalam sudut pandang kejahatan luar biasa, lanjut Usman, hal itu tidak berlaku.

Usman lantas menarik benang merah bahwa pemeriksaan perkara Munir dengan mengategorikannya sebagai pelanggaran HAM berat, sangat diperlukan. Hal tersebut ditempuh agar kasus ini tidak berhenti karena alasan kedaluarsa

“Supaya tidak terhambat karena alasan nebis in idem atau double jeopardy, supaya tidak terhambat alasan perintah atasan superior order, dan supaya di kemudian hari ia tidak diputihkan oleh pemerintah,” papar Usman.

Nasib dokumen TPF

ADA hal yang cukup memprihatinkan dalam upaya mencari keadilan bagi Munir. Dokumen TPF kasus Munir dikabarkan lenyap.

Merujuk pada keterangan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris, Dadang Wildan, pihaknya mengklaim hingga kini tidak memunyai dokumen tersebut.

Dadang mengakui, setelah menerima dokumen dari TPF kasus Munir, Kemensesneg langsung melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.

“Sesneg juga tidak memiliki dan menguasai, tidak mengetahui keberadaan informasi dari hal tersebut, dari dokumen itu (TPF),” ujar Dadang dalam diskusi webinar, Jumat (11/12/2020) silam.

Untuk diketahui, pada 23 November 2004, SBY ketika masih menjabat menjabat presiden sempat mengeluarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Tim Pencari Fakta kasus Munir. Dokumen TPF kemudian diserahkan kepada SBY pada 24 Juni 2005.

Namun, tiba-tiba, dokumen hasil penyelidikan yang belum pernah diungkap ke publik itu hilang, persisnya pada Februari 2016.

Usman berpendapat, sebenarnya kepastian soal laporan TPF dalam bentuk dokumen itu telah diterima oleh negara, lebih khusus lagi Kantor presiden, telah dikonfirmasi oleh jajaran pemerintah pada masa kepresidenan SBY.

Masih segar dalam ingatan Usman, bahkan masyarakat luas, polemik dokumen TPF ini mengemuka di media massa, mantan menteri-menteri di era pemerintahan SBY berkumpul di Cikeas.

Usman menyebutkan, mereka semua mengonfirmasi dokumen TPF Munir telah diserahkan dan diterima Presiden SBY dalam sebuah pertemuan resmi.

Dalam pertemuan itu, lanjut Usman, juga terdapat para petinggi pemerintah mulai dari Kepala Badan Intelijen Negara, Menkopolhukam, Menkumham, hingga Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.

Tak hanya itu, eks Jaksa Agung Abdurahman Saleh yang juga ada dalam pertemuan, mengonfirmasi pernah menerima dokumen TPF  saat masih menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Adhyaksa.

Abdurahman Saleh, lanjut Usman, juga menegaskan dokumen yang sama telah digunakan dalam mengajukan atau mendorong tuntutan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir, yakni mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwopranjono dan mantan Direktur Utama PT Garuda, Indra Setiawan.

Dalam laporan itu, lanjut Usman, ada perihal proses kerja pencarian fakta yang dilakukan oleh TPF. Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di dalam penerbangan Garuda sampai dengan orang-orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut di lingkungan PT Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Hal itu disebut Usman menjadi obyek pencarian fakta, yang kemudian menghasilkan sejumlah temuan.

Temuan tersebut berisi tentang bagaimana pandangan atau kesimpulan dari TPF terhadap keseriusan kepolisian di dalam melakukan proses hukum terhadap kasus kematian Munir.

Dalam konteks ini, laporan tersebut juga memuat soal ketidakmauan BIN untuk sepenuhnya membuka akses pada dokumen yang relevan, keterlibatan orang-orang BIN, hingga BIN untuk menghadirkan mantan para petingginya di hadapan TPF.

Usman melanjutkan, keseluruhan proses yang tidak sempurna itu semakin menunjukkan ada hal yang tidak beres dalam lembaga negara, dalam hal ini adalah PT Garuda Indonesia dan BIN.

Dia melanjutkan, TPF turut membeberkan sejumlah kejanggalan fakta, seperti hubungan antara orang-orang di TKP, orang-orang yang berada di lingkungan PT Garuda Indonesia, hingga orang-orang yang berada di lingkungan BIN.

Jalinan semacam itu, kata Usman, bisa terlihat dari proses surat menyurat yang janggal, sambungan telepon, hingga kesaksian-kesaksian yang belakangan diperoleh dari pengakuan beberapa orang kunci di lingkungan PT Garuda Indonesia.

“Termasuk Indra Setiawan, yang percakapannya ketika itu terekam bahkan terekpose dalam persidangan dan menunjukkan penempatan orang-orang yang terlibat di dalam pembunuhan Munir di tempat kejadian perkara, merupakan kepanjangan tangan dari Badan Intelijen Negara,” sebut Usman.

Usman juga menyayangkan soal rekomendasi dari TPF yang baru ditindaklanjuti sebagian oleh aparat penegak hukum.

Misalnya rekomendasi tentang kasus Muchdi PR, dan untuk memeriksa Kepala BIN saat itu, AM Hendropriyono.

“Pada titik itulah saya kira usaha untuk mendorong kembali proses hukum misalnya mengajukan Peninjauan Kembali atas dibebaskannya Muchdi Purwopranjono menjadi keharusan sebenarnya oleh pemerintah,” tegas Usman.

17 tahun peristiwa kematian Munir menjadi semacam hentakan beat yang dasyat. Kematian Munir juga menjadi alarm pengingat untuk menegakkan keadilan setinggi-tingginya di negeri ini. Sebagaimana Homicide merapal sebuah mantra:

“Rima ini kurancang untuk menantang mitos. Hegemoni rezim dewa logos. Kurancang rima ababil yang bidani holokos. Jika kau bangun kastilmu tuk mendominasi kosmos.”

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *