triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Kota Pontianak keluar dari PPKM Level 4. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021.
“Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4, bahkan beberapa kali diperpanjang,” katanya, Selasa (10/8/2021) di Pontianak.
Edi meminta masyarakat tidak serta merta bereuforia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3. Meskipun Pontianak saat ini masuk pada zona oranye dan PPKM Level 3, dirinya berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, akan tetapi kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya kita tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Ada beberapa relaksasi atau kelonggaran sebagaimana mengacu pada Inmendagri nomor 32 tahun 2021. Misalnya resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Makan dan minum di tempat seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan. Demikian pula mall dan pusat perbelanjaan diizinkan operasionalnya dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat.
“Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya,” jelasnya lagi.
Adanya relaksasi ini, lanjut Edi, diharapkan aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan memberikan semangat bagi para pelaku usaha terutama UMKM dalam memulai bisnisnya yang sempat dibatasi karena kebijakan PPKM Level 4.
“Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1, itu harapan kita semua,” sebut Edi.
Meski PPKM di Kota Pontianak sudah turun menjadi level 3, pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan PPKM Level 3 di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di Kota Pontianak.
“Kita akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi dan mencegah terjadinya kerumunan,” tandas Edi.
Pewarta : Dhesta
Editor : Ariz










