• #70456 (tanpa judul)
  • baru
  • Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Halaman Utama
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Homepage
  • Indeks
  • indeks
  • Info Iklan
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • My account
  • Newsletter
  • Newsletter
  • Newsletter
  • Official Broadcast, Advertising & News Agency
  • pasang iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Shop
  • Tentang Kami
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Polri Sebar Intel, Cari Penimbun Obat dan Tabung Oksigen

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 Juli 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Polri Sebar Intel, Cari Penimbun Obat dan Tabung Oksigen

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

12
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap para penimbun obat dan tabung oksigen yang mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi COVID-19.

“Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan pers harian PPKM darurat yang disiarkan BNPB secara daring di Jakarta, senin (5/7/2021).

Rusdi menyebutkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Jawa-Bali, Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, isu-isu berkembang di masyarakat, dan mempersiapkan langkah antisipasi.

Isu tentang kelangkaan obat dan kelangkaan oksigen, kata Rusdi, menjadi perhatian Polri sehingga isu itu akan ditangani dengan baik.

“Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak yang hanya untuk kepentingan pribadi. Sekali lagi, Polri akan menindak tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini,” ujar Rusdi.

Dalam menindak para spekulan pada masa pandemi ini, Polri menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 4 UU tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta rupiah.

Selain itu, kata Rusdi, Polri tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi COVID-19.

Polri, lanjut Rusdi, memahami penerapan kebijakan PPKM darurat yang diterapkan pemerintah membuat masyarakat tidak nyaman.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah berdasarkan situasi terkini di mana penyebaran COVID-19 semakin tinggi di beberapa wilayah, katanya.

“Polri memegang asas ‘Solus Populi Supreme Lex Esto, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi sehingga hal-hal yang dilakukan Polri beserta instansi lain tidak lain adalah bagaimana menjaga keselamatan rakyat Indonesia,” kata Rusdi.

Polri memberikan edukasi dan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai PPKM darurat dengan harapan dapat memahami dan melaksanakan semua aturan terkait PPKM darurat dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan.

“Dengan informasi dan edukasi diharapkan masyarakat dapat memahami dan sadar melaksanakan segala aturan terkait PPKM darurat,” ujar Rusdi.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: covid-19Obat Covid-19OksigenPolriPPKM darurat
Previous Post

Luis Enrique: Italia vs Spanyol Bakal Diwarnai Pertarungan Penguasaan Bola

Next Post

Jelang Italia vs Spanyol: Azzurri Sekarang Bukan Lagi Tim Catenaccio

Next Post
Jelang Italia vs Spanyol: Azzurri Sekarang Bukan Lagi Tim Catenaccio

Jelang Italia vs Spanyol: Azzurri Sekarang Bukan Lagi Tim Catenaccio

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Forum Ekonomi Restoratif Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan
  • Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur Bersama 1,3 Juta Anggota ORI
  • Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka Kasus Judi Online Internasional, 287 WNA

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.