triggernetmedia.com – Sekda Kalbar, A.L. Leysandri menyatakan sebagai langkah pencegahan berbagai permasalahan hukum litigasi dan nonlitigasi, serta upaya efektifitas supremasi hukum pelaksanaan pemerintah, maka peran biro hukum/bagian hukum sangat diperlukan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Bantuan Hukum Provinsi Kalbar Tahun 2021 yang diselenggarakan Biro Hukum Setda Prov. Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu (16/6/2021).
“Seperti memaksimalkan peran biro hukum dan bagian hukum dalam memfilter berbagai kebijakan dan penyelesaian permasalahan hukum Pemerintah Daerah. Memperhatikan konsistensi kapasitas SDM dengan meningkatkan kualitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang hukum,” katanya.
Leysandri menilai rakor bantuan hukum tersebut merupakan momen yang tepat dan positif sebagai tolok ukur penyelesaian penanganan perkara di daerah.
“Apalagi sering kali kita mendengar istilah tidak ada makan siang gratis, dalam artian tentu hal ini menjadi tantangan dan sangat kontradiktif dengan prinsip penegakan hukum atau istilah lain hendaklah keadilan ditegakkan, walau langit akan runtuh,” ujarnya.
Leysandri mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2014 dengan didasari banyaknya persoalan hukum yang muncul baik itu di Kemendagri maupun Pemda, maka dengan aturan tersebut agar Pemda tidak ragu-ragu lagi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa.
Rapat Koordinasi ini juga dihadiri Plh. Kepala Biro Hukum Kalbar, H. Suharto, dan yang mewakili dari Biro Hukum Kemendagri RI, Isnandar Aristo Prabowo. (*)




