triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, A.L. Leysandri, menyampaikan jawaban Gubernur Kalimantan Barat terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyangkut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, pada Rapat Paripurna di Ruang Balairung Sari, DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (27/5/2021).
Dalam jawaban Gubernur Kalbar itu, disampaikan, bahwa Aneka Usaha Provinsi Kalbar merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah berdiri sejak tahun 1988. Berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Daerah Tingkat I Kalbar. Selanjutnya dalam perkembangan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalbar.
“Terhadap hal-hal yang dianggap belum cukup menjawab pertanyaan, kami harapkan dapat diperdalam/dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama antara Pansus dengan Tim Eksekutif,” ujar A.L. Leysandri dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar ini.
Sebagian masyarakat di Kalimantan Barat, beber Leysandri, masih banyak yang memenuhi kebutuhan dan ketercukupan pangan keluarga, terutama tanaman padi, jagung, umbi-umbian, dan tanaman sayuran, masih dilakukan secara tradisional. Dalam praktiknya, petani/peladang secara turun temurun membuka lahan dan mengolah lahan secara tradisional tanpa menggunakan alat mesin pertanian.
“Dalam membuka lahan, umumnya peladang ini melakukannya dengan cara menebang pohon/semak belukar dan membakarnya dengan cara dan teknik kearifan lokal seperti membuat sekat bakar, membakar dengan memperhatikan arah angin, membakar setelah hasil tebasan dianggap dan dipastikan sudah kering dan dilakukan secara bergotong-royong,” jelasnya.
Dikatakan, dalam rangka menyikapi adanya persoalan hukum dan meminimalisir kekhawatiran para peladang, maka untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman tersebut, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Dalam perkembangannya, dirasakan Peraturan Gubernur tersebut belum memberikan pengaruh yang optimal sehingga perlu untuk ditingkatkan hierarki, dalam hal ini Pemerintah Daerah berupaya untuk melakukan pengaturan yang lebih rinci dan kompleks yang dituangkan melalui Peraturan Daerah.
“Kami mengapresiasi respons positif dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar, yang mendukung agar rancangan Perda pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal ini dapat segera berproses dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Tentu saja Perda ini harus terukur dengan baik dan terkendali serta mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” papar Leysandri.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Prov Kalbar, Sy. Amin Muhammad, bersama Wakil Ketua III, Suriansyah, dan dihadiri sebanyak 35 anggota DPRD Provinsi Kalbar, Staf Ahli Gubernur, para Asisten, OPD dilingkungan Pemprov Kalbar, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD Provinsi kalbar, serta undangan lainnya.
Selanjutnya, Jawaban Gubernur kalbar secara tertulis disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat itu diserahkan kepada pimpinan sidang, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalbar, Sy. Amin Muhammad, guna dibahas lebih lanjut. (*)



