triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan, menyebut, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, telah mengamanatkan dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat.
“Saya sangat berharap, khususnya pengurus partai politik di Provinsi Kalimantan Barat, untuk bersama-sama bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan penanggulangan penyebaran Covid-19,” kata Ria Norsan saat membuka kegiatan pembinaan kepada partai politik di Provinsi Kalbar, Selasa (25/5/2021) Hotel Mahkota Pontianak.
Menurutnya, leading sector pembinaan partai politik terletak di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pembina partai politik dan memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan kepada seluruh partai politik yang ada di Kalimantan Barat.
“Partai politik juga kita mintakan bagaimanana peran dia (Partai Politik) untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi pencegahan Covid-19. Silakan masing-masing dari partai untuk action-nya,” ujar Ria Norsan.
Dia mengajak seluruh insan perpolitikan di Kalbar untuk mewaspadai munculnya varian baru Covid-19. Mantan Bupati Mempawah ini pun mengingatkan agar partai-partai politik yang ada di Kalbar bisa menjadi penggerak dalam mengkampanyekan protokol kesehatan.
“Mari kita sama-sama berikhtiar agar tidak tertular virus Covid-19, kita harus menjaga kesehatan dan imunitas tubuh serta menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan/Menggunakan Hand Sanitizer dan Menjaga jarak/Menghindari kerumunan,” imbaunya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus. mengharapkan kepada partai politik agar dapat semakin memaksimalkan, terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pendidikan politik.
“Salah satu tugas partai politik inikan untuk memberikan pendidikan politik kepada anggota partai politiknya dan masyarakat. Inilah yang kita lakukan pada hari ini kita memberikan pembinaan kepada partai politik untuk mereka dapat lebih memahami peran apa saja yang harus mereka lakukan dan termasuk dengan adanya regulasi yang terbaru sekarang yaitu Permendagri 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri 36 Tahun 2018,” jelasnya, Rabu (26/5/2021). (*)



